Miris ! Kapolres Sampang Abaikan Perintah Kapolda Jatim, Irjen Toni Hermanto !

Kunjungan Kapolda Jatim, Irjen Toni Hermanto ke Mapolres Sampang didampingi Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan Kapolres, AKBP Siswantoro (abd/lacakpos)

SAMPANG- LACAKPOS.CO.ID- Miris rasanya jika membicarakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Kabupaten Sampang.
Bagaimana tidak, sudah cukup rasanya ikhtiar beberapa pejabat vertikal memberikan atensinya selama ini, namun masih banyak kasus yang kerap terjadi dan berujung penangkapan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Sampang.

Beberapa pejabat penting yang secara khusus datang ke sampang untuk memberikan atensi khusus terkait penanganan narkoba diantaranya, Menkopolhukam Prof. Mahfud MD, Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Brigjen Pol. M. Aris Purnomo dan terkahir Kapolda Jatim, Irjen Toni Hermanto saat berkunjung ke Mapolres Sampang beberapa waktu statementnya sangat tegas.

Bacaan Lainnya

“Saya perintahkan Kapolres menindak tegas pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kabupaten sampang”, tegas Toni.

Ia mengungkapkan, bahwa Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, sangat atensi dengan dinamika peredaran narkoba di Pulau Madura.
Sebagaimana direlease regamedia online edisi Rabu, (20/09/2023)

Namun faktanya berbanding terbalik penegakan hukum yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sampang dengan apa yang menjadi arahan dan perintah Pimpinan Polri di Jatim, Irjen Toni Hermanto.

Hasil investigasi di lapangan tim Lacakpos, beberapa saat yang lalu dikabarkan, tim opsnal Satresnarkoba mengamankan 3 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kecamatan Tambelangan, Selasa, (10/10/2023)

Dari narasumber yang dihimpun Tim Lacakpos di lapangan didapatkan informasi sekaligus kekecewaan atas penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang, ketika dikonfirmasi, hanya mengarahkan untuk mengklarifikasi langsung ke Kasatresnarkoba, Iptu Andri Soejarwanto

Dari informasi yang didapat dilapangan terdapat 3 terduga pelaku dengan inisial R, S dan R dan sampai ini belum didapat informasi detail, berapa BB yang disita maupun dugaan pasal berapa yang disangkakan kepada mereka terduga pelaku, bahkan sampai berita ini dinaikkan belum ada klarifikasi dari Kapolres Sampang, AKBP Siswasntoro selaku Penanggung Jawab dan Pelaksana Tugas serta Wewenang Polri di Wilayah Hukum Kabupaten/Kota yang berada di Bawah Kapolda sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *