SAMPANG-LACAKPOS.CO.ID- Narkoba, korupsi, dan terorisme adalah jenis kejahatan “extraordinary crime” yang merupakan kejahatan terorganisasi lintas negara dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa, oleh karenanya dibutuhkan penanganan ekstra dalam penegakan hukumnya.
“Minggu, malam (20/08/2023) tim opsnal Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan salah satu warga Kelurahan Karang Dalam Kecamatan Sampang inisial (AW)”, ungkap KBO Satresnarkoba Polres Sampang Ipda Dwi Abdullah
Pihaknya sesuai ketentuan diberikan waktu 3 x 24 jam untuk menentukan nasib AW selanjutnya.
Lanjut Ipda Dwi, Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) sudah diterima keluarga terduga pelaku saat itu, di Jalan Keramat Kelurahan Karang Dalam dan terduga sekarang mendekam di Rutan Polres Sampang dengan BB yang berhasil diamankan Sabu dengan berat kotor -/+ 0,38 g.
“Atas perbuatanya terduga pelaku karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, rinci Ipda Dwi Abdullah.
(Abd)