MINSEL – LACAKPOS.CO.ID – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, pada Kamis, (11/05/2023) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, dalam rangka Penetapan Keputusan DPRD Tpentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2022.
Penyampaian Laporan Hasil Reses II Masa Persidangan Ke-Dua Tahun Sidang 2022/2023, Pembicaraan Tingkat Kedua Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tentang Tatacara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Penutupan Masa Persidangan Kedua Dan Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2022/2023.
Dalam Sambutannya Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, Sh menyampaikan bahwa tahapan dan mekanisme terkait pembahasan Lkpj tersebut, telah dilaksanakan melalui pembahasan yang cermat oleh DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, khususnya Pansus Lkpj dalam rangka perbaikan dan pengoptimalisasian kegiatan pemerintahan.
Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di masa yang akan datang, ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama yang telah ditunjukkan oleh segenap anggota dewan yang terhormat khususnya pansus LKPJ, dan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
Khusu kepada Panitia Khusus Pembahasan LKPJ yang telah melaksanakan pembahasan dan pengkajian secara kritis, cermat, teliti, objektif dan komprehensif terhadap Lkpj Tahun Anggaran 2022. Tentunya beberapa catatan strategis yang berisi koreksi, respons, kritik, pandangan dan masukan yang tertuang dalam rekomendasi yang diberikan, merupakan hal yang positif dan konstruktif sebagai bentuk implementasi prinsip check and balances terhadap penyelenggaraan Pemerintahan, yang dimaksudkan untuk penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan kedepan.
Selanjutnya Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tata cara penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah. program pembentukan Peraturan Daerah merupakan pedoman dan pengendali dalam penyusunan peraturan daerah yang mengikat lembaga yang berwenang.
Oleh karena itu, program pembentukan peraturan daerah merupakan unsur fundamental untuk menjaga agar pembentukan peraturan daerah oleh pemerintah dan DPRD sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tetap dalam kesatuan sistem Hukum Nasional. Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah akan mengatur secara oomperhensif dan menyeluruh mengenai program.
Pembentukan Peraturan Daerah, ehingga akan menjadi pedoman dan landasan bagi Pemerintah Daerah maupun DPRD dalam mempersiapkan, merencanakan, menyusun, membahas, menetapkan dan menyebarluaskan sebuah Produk Hukum Daerah, olehnya Bupati FDW menyampaikan penghargaan, apresiasi dan ucapan terima kasih yang tulus kepada segenap pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat.
Teristimewa para pimpinan dan anggota pansus yang telah memberi diri dalam membahas dan mengkaji ranperda ini secara sermat, teliti, kritis dan komprehensif. dengan disepakatinya ranperda ini, pada hakekatnya, antara jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD Minsel ini mempunyai tanggung jawab yang sama untuk merealisasikannya dalam berbagai program dan kegiatan pembangunan.
Untuk itu mengajak seluruh Komponen Pemerintahan yang ada, marilah bersatu-padu, bekerja bersama serta mengawal pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, agar dapat berjalan secara optimal demi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat Minahasa Selatan.
Turut hadir FORKOPIMDA Kab. Minahasa Selatan, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat. (**Eka)