Jelang AMJ, Bupati Sampang Sampaikan Nota Penjelasan LKPJ TA 2022 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang tentang Nota Penjelasan LKPJ Bupati Sampang TA. 2022

SAMPANG-LACAKPOS.CO.ID – Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 pasal 19 ayat (1) : “Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir” dan sebagai pertanggungjawaban konstitusional tahunan dan secara yuridis formal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati merupakan laporan kinerja sesuai perencanaan tahunan yang dituangkan dalam RKPD sebagai penjabaran RPJMD dan sebagai laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan tahunan sebagai progress report.

Bacaan Lainnya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang tentang Nota Penjelasan LKPJ Bupati Sampang TA. 2022

Dengan harapan, melalui fungsi pengawasan DPRD diharapkan adanya catatan –catatan strategis sebagai koreksi dalam rangka perbaikan untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di masa yang akan datang.

Demikian disampaikan H. Slamet Junaidi didampingi Wabup, H. Abdullah Hidayat jelang Akhir Masa Jabatan (AMJ) selaku pengemban amanah Bupati Sampang masa bakti 2019-2024 di graha paripurna Jl. Wijaya Kusuma , saat rapat paripurna DPRD Sampang, Selasa (28/03/2023)

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sampang kali ini juga mengagendakan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pengesahan 2 (dua) Raperda Inisiatif serta Pengumuman nama-nama Anggota Pansus LKPJ Bupati TA 2022.

Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang A. Fadol didampingi lengkap unsur Wakil Pimpinan diantaranya Amin Tirtana (PPP), Rudi Kurniawan (Nasdem) dan Fauzan Adhima (Gerindra).

Fadol menyampaikan bahwa, rapat paripurna kali ini merupakan rapat yang kedua hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang telah disepakati bersama membahas LKPJ Bupati Sampang TA 2022.

Sebagaimana disampaikan Sekretaris DPRD, rapat paripurna kali ini memenuhi kuorum karena dihadiri lebih dari 50 persen, dari sejumlah 45 anggota DPRD, sebanyak 34 orang hadir dan sisanya 11 orang absen dengan keterangan sakit.

Selanjutnya kata Fadol, setelah menerima LKPJ maka akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu, sebelum memperoleh kesepakatan, DPRD akan membentuk tim khusus yang bertugas membahas LKPJ.

Nampak pula hadir unsur perwakilan Forkopimda, Sekda Sampang, H. Yuliadi Setiawan bersama para Pimpinan OPD, Para Kabag Setda, Para Camat dan Para Direktur BUMD.(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *