PAMEKASAN- LACAKPOS.CO.ID- Hasil penelusuran Tim Lacakpos Perwakilan Jawa Timur diperoleh data konkrit bahwa sejak dilakukan penangkapan sekaligus dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/70/IX/RES.1.24/2022/Satreskrim terhadap inisial (S) dilakukan penahanan pertama selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak 19 September 2022 s/d 8 Oktober 2022 oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Penahanan di Rumah Tahanan yang dilakukan Satreskrim Polres Pamekasan kepada (S) diduga telah melakukan tindak pidana menyimpan, membawa dan memiliki senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor : 12/DRT/1951

“Inikah yang dikatakan delict by order or delict by design dan atau menjadi atensi dari seseorang kah serta sungguh tidak bisa dinalar apa yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pamekasan, belum lagi dipanggil kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke (1) Subs 338 KUHP tanpa disertai surat panggilan namun setelah dilakukan pemeriksaan langsung ditahan dengan dibuktikan terbitnya SPDP.
Dirinya tanpa ragu lagi saat itu membuat Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan dengan register nomor : 4/Pid. Pra/2022/PN.Pmk dan Alhamdulillah Putusan Hakim Tunggal, Anton Saiful Risal, SH mengabulkan harapan semua keluarga dan menyatakan : “tidak syah berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”, namun inisial (S) tidak dikeluarkan dari Rutan Polres, bahkan diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru.
Menurut Nariyeh, kejanggalan berikutnya adalah masa penahanan yang dilakukan oleh Penyidik dan dialami suaminya (S) sampai saat ini adalah 119 (seratus sembilan belas) hari hingga dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejari Pamekasan, Senin, (16/01/2023)
“Padahal menurut pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP penyidik hanya diberikan waktu menahan tersangka selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang selama 40 hari ke depan”, ucap Nariyeh penuh heran, Senin, (16/01/2023) di rumahnya
Bahkan menurutnya, hal yang tidak lazim namun tidak ada yang dilanggar pada Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti nomor : T/122.a/I/RES.1.24/2023/Satreskrim tersirat Kapolres Pamekasan, AKBP. Rogib Priyanto, S.IK yang langsung menanda tangani sendiri, bukannya cukup Kasat Reskrim seperti biasa dilakukan.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan, Maelan, SH.,MH membenarkan bahwa hari ini (maksudnya Senin, 16/01/2023) dilakukan proses limpah tahap dua (T-2) tersangka inisial (S) beserta barang bukti, 1 buah pedang warna coklat, 1 buah clurit warna hitam, dan 1 unit mobil merk toyota kijang Innova warna putih tahun 2015 dengan Nopol A. 1163 VQ, dan dalam waktu dekat akan segera kami lakukan pelimpahan ke PN Pamekasan.
Sementara Kasat reskrim Polres Pamekasan, AKP. Eka Purnama sampai saat ini belum memberikan respon atau bahkan bungkam jika dikonfirmasi kebenaran suatu proses dari kasus yang ditangani satuannya.(Abd)






