Kejari Manado Terima Tahap 2 Perkara Bawa Amunisi Tanpa Hak, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Manado melalui Jaksa Penuntut Umum terima Penyerahan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti, Kamis (22/12/2022).

Tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan oleh Penyidik Polres Manado terkait perkara tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dan miliknya amunisi atau bahan peledak atas nama tersangka BK.

Bacaan Lainnya

“Penyerahan Tahap II perkara dimaksud dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Kepolisian Resort Kota Manado dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Kejaksaan Negeri Manado pada tanggal 30 November 2022,” ungkapnya.

Tersangka diproses hukum karena pada hari Jumat tanggal 30 September 2022 kedapatan membawa 58 butir amunisi bertuliskan CBC 32 SWL dan 10 butir amunisi bertuliskan SAKO 222 pada saat tersangka akan pergi ke Medan melalui bandara Sam Ratulangi.

Barang yang tersangka bawa, terdeteksi mesin X-Ray bandara, sehingga tersangka langsung diamankan petugas security Bandara.

Waktu diperiksa tersangka BK yang bekerja sebagai operator mesin boiler PT. Agro Makmur Raya di Kota Bitung mengaku bahwa 68 butir amunisi yang dibawanya itu didapat dari hasil penemuan di tempat kerjanya yaitu di dekat mesin boiler.

Setelah dilakukan Penerimaan Tahap II dari Penyidik untuk proses lanjut, maka, Kepala Kejaksaan Negeri Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado.

Selanjutnya Kejari Manado melakukan penahanan RUTAN terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari dan akan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Manado.

Perbuatan tersangka membawa 68 butir amunisi aktif yang tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang tersebut, melanggar pasal 1 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Bujte)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *