SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID – Apel Gelar pasukan operasi zebra Samrat 2022 yang dipimpin langsung oleh penjabat Bupati kepulauan Sangihe dr.Rinny Tamuntuan yang bertempat di halaman Mako Polres Sangihe Senin (3/10/2022)
Apel gelar pasukan tersebut diikuti oleh penjabat Bupati kepulauan Sangihe dr.Rinny Tamuntuan selaku inspektur Apel, Wakil ketua DPRD Kepulauan Sangihe, Kapolres Sangihe, Dandim 1301/ Sangihe, Komandan Pos POM TNI AD Sangihe, Danlanal Tahuna, Ketua pengadilan negeri Tahuna, Kepala kejaksaan Tahuna
Dalam sambutan Penjabat Bupati menyampaikan,
“Pertama – Tama puji syukur kehadirat Allah SWT Tuhan yang maha Esa atas limpa Rahmat dan ridho-nya pada pagi hari ini dapat hadir dalam gelar apel pasukan dalam rangka operasi Zebra Samrat tahun 2022.”Ucap Tamuntuan
Kemudian apel gelar pasukan ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya,
“Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.”
“Perlu diketahui bersama bahwa operasi zebra Samrat – 2022 dalam cipta kondisi Kamseltibcar lantas menjelang natal – 2022 dan tahun baru 2023 pada masa pandemi covid-19 yang bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta untuk meningkatkan disipli masyarakat dalam berlalu lintas.”Ujar Pj Tamuntuan
Lanjut Tamuntuan, opersi Zebra Samrat – 2022 pada tahun ini akan dilaksanakan selama 14 hari.
“Mulai tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022 dengan sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan laka lantas baik belum, pada saat maupun pasca operasi Zebra Samrat – 2022.”
“Perlu kita pahami bersama bahwa dalam pelaksanaan operasi Zebra Samrat – 2022 ini mengedepankan kegiatan preemtif, preventif, edukatif, serta persuasif dan humanis didukung penegak hukum secara elektronik atau teguran simpatik dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri dengan tetap prokes covid -19.”Bebernya
Perlu diketahui operasi Zebra Samrat – 2022 kali ini dengan 8 target sebagai berikut :
1. pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan Ponsel,
2. pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur,
3. pengemudi R2 yang berboncengan melebihi dari 1 orang,
4. pengemudi yang tidak menggunakan helm dan safeti belt,
5. pengemudi kendaraan bermotor yang pengaruh alkohol,
6. pengemudi yang melawan arus lalulintas,
7. pengemudi ranmor yang melebihi kecepatan,
8. kelengkapan kendaraan dengan menggunakan knalpot brong atau bising, dan kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor atau TNBK. (**/Udy)