SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID.- Penjabat Bupati dr.Rinny Tamuntuan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Teken MOU kesepakatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dalam hal penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang bertempat di ruang serbaguna Rumah jabatan Bupati . Senin (19/9/2022)
Hal ini dikatakan Penjabat Bupati Sangihe,dr Rinny Tamuntuan saat di wawancarai sejumlah awak media bahwa
“Penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.”Sambungnya,
“Dirinya juga mengingatkan kepada para Kepala OPD agar jangan sampai tersandung dengan permasalahan hukum,dan tetap memperhatikan aturan-aturan yang ada.”Pintah Tamuntuan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe,Edi Yudianto,SH,MH, juga menjelaskan kerjasama ini berkaitan dengan landasan yuridisnya
“Bawasannya Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk mewakili pemerintah dearah maupun BUMN, dalam hal ini terkait dengan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.”ucap Yudianto.
Selain itu lanjut Yudianto, sebagaimana fungsi dari Kejaksaan melakukan pengamanan serta pendampingan terhadap pembangunan yang ada di Daerah,
“Pemerintah Pusat menganggarkan sekitar 400 Triliun untuk Dana Desa kalau tidak di lakukan pendampingan akan rawan terhadap korupsi. Karena memang menset dari Kejaksaan sudah beralih, bergeser, dari Penindakan ke Pencegahan walaupun Penindakan tetap dilakukan.”Pungkas Yudianto.(**/Udy)