SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID.- Ditetapkannya 4 tersangka Dugaan Kasus Internet Desa (InDes) Tahun Anggaran 2019 di Kabupaten Sangihe mulai makan korban. pihak penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (TiPiKor) Polres Sangihe setidaknya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan Kapolres Sangihe AKBP Denny WW Tompunuh, SIK dalam Conference Pers yang bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Sangihe. Kamis (15/9/2023)
“Sampai saat ini pihak penyidik telah menatapkan 4 tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekira Rp 5 Miliar lebihâ, ungkap Tompunuh.
Lanjut terkait empat tersangka ini, Tompunuh menjelaskan bahwa memiliki peran masing-masing, dimulai dari penyedia barang jasa dan penyelenggara negara, pejabat teknis serta masih ada lagi tersangka yang sementara dikembangkan.
“Karena total lost kerugian yang diakibatkan dari kasus ini kedepannya 99 Kapitalaung yang terlibat dalam pengadaan InDes tetap akan kembali diperiksa. Dan pengembangannya akan terus disampaikan”, jelas Tompunuh.
Berikut ini pasal jerat hukum dilakukan masing-masing, seperti RS akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah di ubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi, dan Untuk inisial B dan SI akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah di ubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan junto pasal 56 KUHP. Dan untuk JG dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Republik Indonesia No. 31 1999, yang telah di ubah ke UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Korupsi.(**/Udy)