BOLMONG-LACAKPOS.CO.ID
Astaga, dugaan pemecatan Enam (6) perangkat desa, yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mogoyungung Kecamatan Dumoga Timur yang baru seumur jagung menjabat sebagai Kepala Desa tersebut, kini sudah menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), atas terjadinya dugaan pemecatan terhadap enam (6) perangkat desa tersebut.
Hal ini dikatakan langsung oleh, Asisten I Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Deker Rompas. SE, dan berharap akan segera dilakukan kajian dan peninjauan kembali atas sikap yang dilakukan oleh Kepala Desa Mogoyungung tersebut,” kata Rompas, Kamis (28/07/22).
“Jadi kita akan tinjau kembali persoalan ini, dan sekaligus akan evaluasi kembali atas pemecatan ini, jangan sampai tabrak aturan terang Asisten I saat ditemui disela sela kesibukan,” ujarnya.
Lanjutnya Asisten I, kalau akan melakukan pemecatan atau pergantian perangkat desa, kita harus mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Bolmong Nomor 02 Tahun 2019 tentang pemberhentian terhadap perangkat desa harus sesuai dengan aturan dan mekanismex
“Ya, dalam perbup itu kita harus mengacu pada pasal 21 ayat 6, dan itukan sudah jelas, dan harus ada permintaan tertulis dari Kepala Desa (Sangadi red), kemudian di keluarkan rekomendasi tertulis dari camat. Dan ini sudah saya kordinasikan. Ternyata ini belum ada rekomendasi secara tertulis dari camat,”tegas Rompas.
Asisten 1 juga menambahkan, akan memangil semua pihak yang terkait untuk membahas permasalahan ini, agar semua persoalan bisa terselesaikan dengan damai.
Ditempat terpisah salah satu sumber resmi Media Online www.lacakpos.co.id, dan tidak lain adalah aparat desa, Maxi Paendong mengatakan, sebelumnya dia menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). Dan tidak menerima pemberhentian terhadap dirinya. Karena pemberhentian ini Nyata dan Jelas secara sepihak. Dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada, dan kalau memang pemberhentian ini sudah sesuai aturan. Maka kami akan menerima dengan ikhlas. Asalkan ini sudah sesuai dengan keputusan yang resmi. Yakni, harus mengacu pada aturan yang berlaku,”harap Paendong.
Bahkan Paendong menilai, sikap Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa tersebut, diketahui sangat tendensius dan hanya keiginan pribadi semata,”singgung Paendong
Seharusnya Sangadi Desa Mogoyungung harus melihat dan mempelajari regulasi yang ada tentang pergantian aparat dengan teliti, dan harus melalui proses kordinasi secara resmi dan tertulis dari Camat maupun Asisten 1 Pemda Bolaang Mongondow.
“Terus terang kami menilai ini hanya keinginan pribadinya semata. Mengingat pergantian aparat desa ini tidak masuk akal,”ujarnya.
Untuk diketahui, Paendong menjelaskan bilamana, iya dan teman-temannya yang merasa disolimi oleh Sangadi, dugaan akan melakukan aksi damai dan protes di desa, karena ini sangat merugikan kami, dan jelas ini tabrak aturan, “tantang Paendong.
Kepala Desa (Sangadi red) Mogoyungung, Dina Tumbelaka, ketika dikonfirmasi teman-teman Media Online, dengan tegas membantah atas tudingan terkait pergantian aparat yang tidak sesuai dengan aturan.
Sangadi juga menjelaskan, bilamana pemberhentian terhadap aparat desa itu sudah sesuai dengan aturan. Mengingat ketika saya menjabat sebagai Kepala Desa diketahui banyak perangkat melakukan pelanggaran.
Sementara ke enam perangkat desa yang saya berhentikan telah membuat pernyataan secara tertulis. Dan apa bila tidak mematuhi aturan dan melakukan pelanggaran kami siap di berhentikan, dan itulah pernyataan yang mereka buat. Jadi apa yang saya lakukan, semuanya sudah sesuai dengan aturan yang ada, mengingat saya mengambil keputusan ini sudah berkordinasi dengan camat,” pungkas Dina. (Hengky Kaunang)






