Viral Eksekusi Lahan di Girian Indah Bitung, Ahli Waris Simon Tudus Angkat Bicara

Salah satu Ahli Waris Simon Tudus Syiane A Makitulung (lacakpos.co.id)

BITUNG – LACAKPOS.CO.ID – Terkait dengan pembongkaran beberapa bangunan di Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung yang viral di salah satu stasion swasta nasional yang dieksekusi oleh Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bitung Rabu (25 Mei 2022), ahli waris Simon Tudus tidak terima baik atas perlakuan yang arogan dari Sat Pol PP.

Dipantau lewat berita secara visual dari salah satu media TV Nasional, eksekusi melibatkan Anggota Sat Pol PP, TNI, Kepolisian dan Pemerintah setempat.

Wartawan dari media ini menemui langsung Kabid Ketentraman dan Tibum Katrina Kansil, SE di Kantor Sat Pol PP Kota Bitung, Kamid (02/06/2022) karena pada saat eksekusi Kabid Ketentraman dan Tibum berada ditempat tersebut.

Katrina Kansil, SE mengatakan, pada saat melakukan eksekusi di Girian Indah ada 4 unit bangunan sekertariat yang dibongkar. Kami penegak Perda dan kami berpegang pada Perda no 1 tahun 2003 tentang ketentraman dan ketertiban umum untuk masyarakat. Kami melakukan eksekusi karena adanya laporan dari masyarakat dan sudah meresahkan masyarakat. Pembongkaran ini atas permintaan Camat dan Lurah sebagai kepala wilayah. Dan Saya melakukan eksekusi ini sudah diketahui oleh pimpinan Saya. Pada saat itu ada kurang lebih 15 personil yang dikerahkan dari Sat Pol PP.

Ditambahkan pula oleh Katrina Kansil, SE tentang keterlibatan Satgas Covid yang terlibat dalam pembongkaran bangunan tersebut, bahwa Satgas Covid bertugas diwilayah mereka dan bukan bagian dari kami.

Dengan adanya eksekusi lahan tersebut, ahli waris Simon Tudus Syiane A. Makitulung merasa dirugikan dan meminta Walikota Bitung Maurits Mantiri menindak lanjuti akan permasalahan ini.

” Saya meminta pada Pak Walikota tolong tindak lanjuti, hargai kami sebagai masyarakat, kami manusia bukan binatang yang mendapat perlakuan semena-mena seperti ini.

“Sebelum Saya meluruskan tanah-tanah di Bitung, Saya sudah berbicara langsung dengan Bapak Walikota Penatua Maurits Mantiri dan Beliau sangat tahu,” ucapnya.

“Saya minta ganti rugi pada pemerintah kota karena ini atas perintah Walikota, karena sebelum eksekusi terjadi telah dibacakan bahwa ini atas perintah Walikota dan dibacakan sendiri olah Kabid”

“Tapi Saya tidak terima kejadian ini karena tidak jelas dan ada kepentingan dari oknum-oknum tertentu”.

“Dan Saya minta untuk Lurah dan Camat jangan sembarang karena ditempat itu paling fatal sekali soal tanah dan sangat keberatan kami dari keluarga Tudus, ketika pembongkaran terjadi dari Kelurahan mengukur tanah yang terjadi pembongkaran itu, jadi patut dipertanyakan ada apa dengan itu”.

“Dasar kami memiliki lahan itu berdasarkan sesuai register nomor 1 Kota Bitung Tahun 1962 karena sejarah mengatakan Dotu kami Simon Tudus adalah pendiri Kota Bitung yaitu orang pertama yang ada di Bitung ini, yang memiliki rumah di Manembo-nembo, memiliki tanah perkebunan dan salah satu kebun berada di kantor Walikota sekarang,” jelas Syiane salah satu ahli waris Simon Tudus.(Nina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *