Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Dilakukan Cakumtua OK

Gambar Ilustrasi (ist)

Terungkapnya kasus yang kini ditangani penyidik Polres Minahasa berawal saat Mathilda Diamare pemilik lahan terkejut lantaran kapleng yang dijualnya kepada kepada Wildy Tuju, belakangan muncul surat kepemiikan lain.

Padahal menurut Mathilda, dia hanya menjual lahannya (kapleng) yang berada di Desa Tountimomor kepada Helmy Sigar -ibu dari Wildy- sekitar Oktober 2020 dengan surat perjanjian jual beli yang diketahui Pemerintah Desa.

“Saya tidak pernah menjual kepada siapapun selain kepada Ibu Tuju. Jadi kalau sekarang muncul surat atas nama orang lain, itu tidak benar karena saya tidak pernah menandatanganinya. Makanya saya melaporkan dan memberikan kesaksian ke pihak penyidik Polres Minahasa,” bebernya.

Sementara itu, Helmy Sigar seusai pemeriksaan sebagai saksi menceritakan, lahan tersebut dibeli anaknya Wildy dari Mathilda sekitar Oktober 2020. Namun, setelah itu mereka jarang mengecek kapleng itu.

“Nanti sekitar Januari, anak saya (Wildy) bermaksud melihat kapleng itu. Dia mendapati ada orang yang sedang membuat fandasi. Saat ditanya, menurut bas (pekerja), lahan itu milik Hukum Tua OK. Karena tidak mau berdebat, dia pulang ke rumah dan mengadu kepada saya soal apa yang dilihatnya,” ucapnya.

Sekitar beberapa hari, Helmy mendatangi lahan itu, dan ternyata benar ada orang yang sementara membangun fandasi untuk pengeboran sumur. Karena jawaban yang sama yang dia dengar dari pekerja jika lahan tersebut milik Kumtua, dia mendatangi rumah Kumtua OK.

Kemudian menurut dia, saya perlihatkan surat pembelian dan pengukuran lahan yang dibuat sendiri Kumtua saat itu, akhirnya Kumtua bilang nanti akan dihubungi karena saat itu ada urusan di Tondano.

Ia melanjutkan jika Kumtua berminat untuk membeli lahan tersebut. Helmy menyebut, hubungan yang sempat memanas akhirnya mereda dan dia mengiyakan siap menjual kapleng miliknya harga sekian.

Hanya, seiring berjalannya waktu tawaran Kumtua OK yang kini cuti karena mencalonkan diri menyatakan jika dia belum siap membeli dan mempersilakan agar Helmy menjual kepada orang lain yang berminat.

“Nah, setelah ada pembeli dan kami hendak memasang patok di lahan tersebut, tiba-tiba Nyonya (istri Kumtua OK) tidak menginzinkan dan menyebut di lokasi kalau lahan itu miliknya dan punya surat kepemilikan,” katanya.

Kasat Serse Polres Minahasa AKP Edy Susanto SSos yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini membenarkan sementara diproses. “Hubungi Kanit Unit 1, mereka yang menangani laporan kasus ini,” bunyi WA Kasat Edy saat menjawab pertanyaan wartawan.

Terkait pemeriksaan Kumtua OK, sumber di Polres Minahasa mengatakan berhalangan hadir pada Sabtu akhir pekan lantaran ada keluarga yang sakit dan dijadwalkan Senin (22/05/2022). (*/AK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!