MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Dengan memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam masa pandemi saaat ini, Hukum Tua Desa Pinasungkulan, Meike M Wenas telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakatnya sebesar Rp 900.000 per/orang, dari tahap I, II dan III (3 bulan) bertempat di balai Desa Pinasungkulan, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa (06/04/2022).
Menurut Wenas, “Saat ini Pemerintah Desa Pinasungkulan sudah melakukan proses pencairan BLT hingga tahap III bagi 95 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini, agar masyarakat bisa segera menggunakannya untuk kebutuhan mereka,” ujarnya.
Ia pun mengatakan, kami sebagai pemerintah tentu sangat berharap bantuan kepada masyarakat kurang mampu ini, dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dan tepat sasaran.
Sementara, salah satu KPM mengaku, pemberian BLT kepada masyarakat ini sangat-sangat membantu dirinya, ditengah memenuhi kebutuhan keluarga yang serba berkekurangan.
“Ini tentu sangat membantu. Kami menggunakan bantuan ini untuk mencukupi kebutuhan pokok kami sehari-hari dan bukan untuk hal-hal yang lain seperti beli rokok apalagi membeli minuman keras,” ujar salah seorang warga yang enggan namanya disebut.
Diketahui, jumlah uang yang disalurkan ke 95 KPM selama 3 bulan sebesar Rp85.500.000. (Angky)