Dondokambey Buka Raker Operasional Implementasi Inpres No 2 Tahun 2021

MINUT – LACAKPOS.CO.ID – Penjabat Sekertaris Daerah Drs. Rivino Dondokambey mewakili Bupati Joune Ganda membuka rapat kerja sama operasional implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Senin (14/02/22) di Resto KNT.

Kegiatan rapat kerja sama operasional implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021ini merupakan Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dikatakan Penjabat Sekda bahwa dirinya dipercayakan Bupati untuk menghantar rapat kerja operasional ini sebagai bentuk tindaklanjut dari kerja sama yang sudah ada.

“Intinya kami pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terus memfalidasi data para naker non ASN baik guru yang ada di Dinas Pendidikan, THL oleh Badan Kepegawaian dan para perangkat desa oleh Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) serta di Disdukcapil berkaitan dengan data ketenagakerjaan yang sudah tidak lagi aktif karena meninggal dunia,” jelas Sekda.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (kadisnaker) Minut, Edwin Ombuh mengatakan bahwa rapat kerja tersebut adalah bagaimana menjamin keamanan masyarakat pekerja rentan saat mengalami kecelakaan sehingga mereka tidak terlalu terbebani untuk biaya rumah sakit dan jika terjadi hal lebih seperti meninggal dunia, maka keluarga dan anak akan mendapat jaminan dari hasil kerjasama pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Soal BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami sosialisasikan karena kepada masyarakat sehingga naker bisa mengetahui kegunaan dari jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” tambah Kadisnaker.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaaan Bitung – Minahasa Utara Widhi Astri Aprillia Nia mengaku, bahwa dalam rapat kerjasama operasional dengan Pemkab Minut, adalah untuk memonitoring Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021. Sebab, dalam Inpres tersebut sudah jelas bahwa masing-masing lembaga kementrian harus memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Di tahun 2021 berdasarkan data, Pemkab Minut sudah memberikan jaminan kepada pekerja rentan dan non ASN sudah dilindungi. Dan tahun 2022 sudah ketambahan aparat desa yang dilindungi. Kami tinggal menunggu data yang terbaru sehingga bisa terlindungi para pekerjanya.

Kami mengapresiasi Pemkab Minut karena memiliki komitmen untuk melindungi para pekerja rentan, sebab dari sebelumnya ada 6000 kini akan ditambah lagi menjadi 10.000. sekali lagi kami apresiasi karena semua dinas yang terundang boleh hadir dan berharap apa yang sudah dibahas bisa terealisasi,” ujar Kepala Kantor BPJS Minut-Bitung.

Turut Hadir dalam Kegiatan tersebut, Asisten I Jane Symons, Kadis Ketenagakerjaan Edwin Ombuh, Kepala Bapelitbang Arnolus Wolajan, Kepala BPKSDM Styvi Watupongoh, Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan, Kadis Sosial PMD Alpret Pusungulaa, Plt Kaban Keuangan Carla Sigarlaki, Kabid Perbendaharaan Christian Katuuk.

(Jefry Kandouw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *