Oknum Polisi Tangkap Warga Jebloskan ke Tahanan Diduga Non Prosedural, Kapolres: Polisi Bersalah Pasti Dihukum

MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Hadija Maksum (48) warga Molibagu, Bolsel seorang Ibu Rumah Tangga ditangkap Polisi. Diduga tanpa sebab dan saat ini lagi memperjuangkan nasib, dimana dirinya telah ditangkap dan ditahan di Polsek Molibagu selama 61 hari.

Hal tersebut disampaikan Hadija Maksum serta keluarga, Laila Maksum yang turut didampingi kuasa hukumnya Rizki Hidayah, SH, kepada wartawan, Kamis (10/02/2022) saat berada di Mapolda Sulut.

Selanjutnya Hadija menyebut, oknum Polisi itu tiba-tiba menggerebek dirinya tanpa alasan yang jelas dan dengan suara keras oknum Polisi itu menanyakan dimana paket Narkotika itu berada.

“Waktu itu saya berada di rumah, tiba-tiba
saya melihat ada orang masuk ternyata oknum polisi, dan langsung menangkap saya dan meggeledah rumah saya. Mereka teriak-teriak ‘mana barang-barang’ sambil menggeledah ruangan muka, kamar muka dan kamar belakang, tetapi tidak ada barang bukti, dan memang tidak ada barang seperti itu di rumah saya,” ungkapnya, usai diperiksa Propam Polda Sulut.

Dirinya juga mengatakan, saat diminta untuk ikut ke Kantor Polisi, ia menolak dan meminta ganti baju dulu karena dirinya lagi sakit dan mengalami pendarahan, namun tak diijinkan.

“Dengan terpaksa, sambil menahan rasa malu saya melucurkan celana untuk membuktikan saya lagi pendarahan, baru setelah itu diijinkan ganti baju,” katanya.

Kemudian, Hadija disuruh masuk ke mobil dan dibawa mutar – mutar bersama empat oknum Polisi tersebut. Dan di suatu tempat mereka turun makan, namun dirinya dibiarkan didalam mobil tanpa diberikan makanan.

Lebih lanjut Hadija mengatakan, bahwa dirinya dibawa ke salah satu penginapan, dan di situ datang lagi satu oknum Polisi mengambil BAP dirinya.

“Di penginapan, oknum Polisi itu mengeluarkan suatu bendah, kata oknum polisi, itu barang bukti Narkotika jenis Sabu milik dirinya. Saya pun langsung membantah dan mengatakan itu bukan barang miliknya,” tegas Hadija.

Sementara itu Risky Hidayah selaku pengacara korban menjelaskan, sangat disesali prilaku oknum – oknum Polisi tersebut yang berupaya memperdaya kliennya, oleh karena itu ia pun melaporkan ke Polda Sulut agar oknum – oknum tersebut dapat ditindak dan kliennya dapat memperoleh keadilan.

“Kami berharap Kapolda Sulut dapat menindaklanjuti laporan kliennya dan mewakili keluarga meminta keadilan ditegakan seadil-adilnya. Jangan sampai ada oknum-oknum yang kembali berbuat seperti yang dilakukan terhadap klien kami,” ujar Risky.

Karena bukti yang kami dapat di lapangan ternyata klien kami ini tidak punya barang bukti. Barang bukti itu diadakan oknum-oknum tersebut.

“Terkait hal tersebut, kliennya Hadija Maksum bukanlah pengguna. Karena itu harus ada pemulihan nama baik, dan juga klien kami dan keluarga meminta rehabilitasi nama baik keluarga,” jelas Risky.

Terpisah, Kapolres Bolsel ketika dihubungi media lain membenarkan ada lima oknum anggota Polres Bolsel yang telah dikenakan sanksi disiplin.

“Untuk keputusan, karena berbeda-beda peran yang pasti semuanya hukuman 21 hari kurungan, ada yang demosi, ada yang tunda pangkat tergantung perannya masing-masing,” terang Kapolres Suryana, sambari mengatakan adapun kelima oknum Polisi tersebut berinisial: Ir, Fs, Mn, Tj dan Fg, kepada media lain tersebut. (*/AK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *