SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID – Dimalam tahun baru tanggal 31 Desember, Satuan Polisi Lalulintas akan mengubah jalur kendaraan demi mencegah kemacetan di Pusat Kota Tahuna.
Ditegaskan Kapolres Tahuna AKBP Denni Wely Wolter Tompunu, melalui Kepala Satuan (Kasat) Lalu-lintas (Lantas) Polres Sangihe AKP Duwi Galih Prasetiawan, dimana segala jenis perayaan malam tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan ditertibkan.

Berdasarkan keputusan rapat dengan seluruh instansi pemerintah yang terkait, bahwa untuk aktifitas jual beli akan di batasi hingga pukul 21.00 Wita.
“Pada tanggal 31 Desember nanti, ada beberapa titik yang kami alihkan arusnya, juga akan di pasang rambu-rambu Lalu-lintas seperti di larang parkir ganda di sepanjang jalan Makaampo,” jelas Duwi Galih. (udy)






