PASURUAN – LACAKPOS.CO.ID – Sebanyak 107 orang guru PNS di Kabupaten Pasuruan mengikuti diklat (pendidikan dan pelatihan) Calon Kepala Sekolah (CKS) dan Calon Pengawas Sekolah (CPS).
Diklat yang di laksananakn 26 s/d 29 Oktober Tahun 2021 ini pelaksanaannya dengan mengunakan Protokol Kesehatan(PROKES) ketat.
Diklat tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Pasuruan, KH. A. Mujib Imron, SH, MH; serta dihadiri Ketua LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) Jawa Timur, Dr Rizqi S.Pd M.Pd; serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Dra. Ninuk Ida Suryani, MS,i.
Dari 107 orang guru yang mengikuti diklat, terdiri dari 89 guru sekaligus Calon Kepala Sekolah SD Negeri, kemudian 4 Calon Pengawas TK, 11 Calon Pengawas SD dan 3 orang Calon Pengawas SMP.
Guru-guru tersebut akan menjalani Diklat selama 4 hari, di mana untuk para calon kepala sekolah akan mengikuti selama 300 jam pelajaran (JP), sedangkan para Calon Kepala Sekolah mengikuti diklat selama 171 jam pelajaran.
(WW)