Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Ringkus Pelaku Pembakar Terduga Maling Motor

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Masih ingatkah dengan sebuah video yang menunjukkan seorang terduga maling motor yang dibakar oleh massa menjadi viral di media sosial (medsos) beberapa minggu lalu (selasa, 5/10/2021) di Dusun Rabesen, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.

Setelah melalui serangkaian Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa pihak yang patut dan diduga mengetahui peristiwa pidana.

Tidak sia-sia, berangkat dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa pidana yang sempat menjadi misteri ini berhasil diungkap dengan menangkap 2 (dua) orang terduga pelaku pembakaran terhadap korban yang diduga menjadi maling motor.

“Hari Jum’at (15/10/2021) sekitar pukul 20.00 wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan berangkat dari Mapolres dan sampai di lokasi penangkapan, Desa Duwe Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan sekitar 21.30 wib dan berhasil meringkus 2 (dua) orang terduga pelaku inisial N (60) dan MH (71) serta diduga kuat hasil dari pemeriksaan dan menggali kesaksian dari beberapa pihak diduga kuat kedua orang ini berperan mengikat dan turut membakar korban atau terduga pelaku ranmor.

“N dan MH kami tetapkan sebagai tersangka karena keduanya telah terbukti memiliki peranan penting dalam kasus pembakaran terduga maling yang berinisial R,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (19/10/2021).

Masih kata Mas Sigit panggilan akrabnya, untuk kedua terduga pelaku diancam pasal 338 KUHP dan langsung diterbitkan Surat Perintah Penahanan (Sprinthan) terhitung mulai tanggal 16 oktober 2021.(Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *