KOTAMOBAGU – LACAKPOS.CO.ID –
Warga Desa Kopandakan Satu, Kecamatan Kotamobagu selatan, Kota kotamobagu keluhkan pembangunan proyek untuk jalan paving block yang baru dikerjahkan oleh Pemerintah Desa dan TPK diduga bermasalah alias dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Pasalnya, hasil investigasi dan temuan langsung Media Online Lacak Pos dilokasi pekerjaan tersebut, proyek jalan paving block yang baru dikerjakan kondisinya sudah rusak.
Tokoh masyarakat dan sekaligus pemerhati pembangunan, Marham Tubuon saat dimintai tangapan terkait proyek jalan paving block yang ada di desa Kopandakan Satu, mengaku sangat kecewa dengan kualitas pekerjaan yang dikerjakan langsung oleh Kepala Desa (Sangadi-red) dan TPK, mengingat campuran campuran untuk pembuatan pondasi dan penganti kasten dugaan sudah sangat keterlaluan alian 5 pasir dan 1 semen, buktinya pondasinya sudah rusak.
“Ya, saya sebagai warga Desa Kopandakan Satu sangat kecewa dengan kualitas pembangunan jalan paving block yang ada di desa kami, soalnya baru dibangun pada tahun anggaran 2021 ini mencapai 205 meter yang tersebar di dusun 05,RT 13, kini sudah rusak,”kata Marham.
Lanjut Marham, bahwa pembangunan jalan paving block yang menggunakan Dana Desa tersebut, seharusnya bisa diperuntukan oleh masyarakat untuk jangka waktu yang lama agar bisa meningkatkan roda perekonomian didesa kami, akan tetapi jika dikerjakan tidak dengan sunguh-sunguh alias asal-asalan maka nilai kegunaan dari pembangunan tersebut tidak akan lama dirasakan oleh masyarakat.
Parahnya lagi, proyek paving block tahun anggaran 2017 yang menelan anggaran mencapai ratusan juta rupiah hanya diperuntukan sekelompok pejabat tertentuh yang ada di desa kami. Mengingat jalan paving block yang dibuat hanya menujuh kolam ikan dan somil, dan itu bukan pemukiman warga melainkan lahan kebun milik Usmar mamonto.
“Coba cek langsung dilokasi pekerjaan ternyata jalan paving block sepanjang 300 m2 hanya dibangun untuk kepentingan mantan Camat Kotamobagu Timur, Bapak Usmar Mamonto. Ya, sekali lagi saya ralatnya bukan Camat Kotamobagu Selatan akan tetapi mantan Camat Kotamobagu Timur, dan sekarang beliau sudah menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu dan sekaligus menjabat BPD di Desa Kopandakan Satu,”ujarnya Marham.
Marham juga menambahkan, tugas dan fungsi dari seorang camat sebagai pengawas internal sesuai PP RI No 43 Tahun 2014 pasal 154 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang desa, itu sangat jelas bahwa fungsi dari Camat adalah pengawasan dan pembinaan terhadap desa. Begitupun dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, dan kami menilai BPMD gagal membina kepala desa sehingga masih saja ada oknum kepala desa dan TPK yang coba-coba berani bermain-main dengan anggaran dana desa.
Untuk itu, saya selaku Toko Masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum, untuk turun ke lapangan untuk melakukan peyelidikan dan mengambil sampel pekerjaan pembangunan jalan paving blcok. Karena kuat dugaan jalan tersebut dikerjakan tidak sesuai RAB,”pungkasnya Marham.
Terpisah Kepala Desa (Sangadi) Kopandakan Satu, Islam Tungkagi,. Kamis (07/10/2021), saat akan dikonfirmasi diruang kerjanya tidak berada ditempat, menurut ibu-ibu sebagai perangkat desa mengatakan bapak sangadi lagi keluar sampai berita ini ditayangkan.(Hengky Kaunang)