MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID- Kepolisian Resor Minahasa dipimpin Kapolres AKBP Tommy Bambang Souissa., SIK melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) meringkus pengedar dan pemakai obat terlarang jenis tryhexipenidil, yakni lelaki inisial FM (38), warga Kelurahan Renegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa (26/7/2021) pukul 20.00 Wita.
Lelaki FM diamankan bersama barang bukti trihexipenidil sebanyak 3.600 butir beserta uang hasil penjualan obat terlarang tersebut sebanyak Rp 300 ribu.
Sebelumnya, FM pernah ditangkap pada April Tahun 2020 dalam kasus yang sama, dengan kepemilikan 1.200 butir obat jenis yang sama dan sempat dijerat dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim dalam perkara itu, kemudian akhirnya bebas di Desember 2020.
Dalam penangkapan ini, Kasatres Narkoba IPTU Erween M R.Tanos SE SH mengatakan, perbuatan pelaku untuk yang kedua kalinya ini didapti dengan jumlah yang lebih besar.
“3.600 butir dari sebelumnya di Tahun 2020 hanya berjumlah 1.200 butir,” ujar Erween
Hingga saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan kasus oleh penyidik Satres Narkoba Polres Minahasa. (**/Angky)