MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK menginstruksikan jajarannya untuk menutup lokasi wisata yang berpotensi mengundang keramaian serta berkumpulnya massa. Hal ini dilakukan menyusul adanya surat edaran Bupati Minahasa yang ditujukan kepada pelaku usaha di tempat-tempat pariwisata.
Dalam Surat Edaran yang ditanda tangani Sekda Kabupaten Minahasa, Frits Muntu S.Sos ini dengan berbagai pertimbangan dan mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 kian mengalami peningkatan yang signifikan dan atas kesepakatan bersama, Forkopimda menyimpulkan sangat penting adanya penutupan lokasi wisata yang setiap hari dikunjungi wisatawan lokal.
Diketahui dalam surat edaran Bupati Minahasa adalah untuk menutup semua lokasi wisata mulai tanggal 20 Juli sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 agar supaya mengantisipasi meningkatnya pengunjung wisatawan pada masa liburan menjelang hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Kapolres Minahasa AKBP Tomy Bambang Souissa SIK kepada awak media mengatakan, telah menindak lanjuti surat edaran Bupati ini dan memerintahkan para jajaran Polsek sewilayah hukum Polres Minahasa untuk menutup semua fasilitas tempat wisata.
“Para Kapolsek telah menindak lanjuti surat edaran ini dengan melakukan Operasi Yustisi di tempat keramaian dan lokasi wisata,” pungkasnya.
Tommy menambahkan bahwa, lokasi strategis seperti pantai wisata Lembean Timur, Kakas serta Kombi setiap harinya dilakukan patroli oleh personel Polsek setempat yang terus melakukan Operasi Yustisi. (***/Angky)