MINAHASA-LACAKPOS.CO.ID – Cegah penularan covid 19, Pemerintah Kabupaten Minahasa melakukan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Dr. Denny Mangala, M.Si mengatakan, bahwa Pemkab Minahasa dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, maka Bupati Minahasa telah mengeluarkan Surat Edaran di tingkat Desa dan Kelurahan.
Mangala mengatakan, seluruh pelaku usaha di Kabupaten Minahasa, apakah itu Restoran, Cafe, Obyek Wisata, Toko–Toko, Owner dan Karyawan wajib divaksin dalam jangka waktu dua minggu setelah surat edaran turun, semua harus di Vaksin. “Apabila tidak melakukan vaksinasi, maka usaha tersebut terancam akan di tutup sementara,” tegas Mangala, kepada sejumlah awak media, di Rumah Makan Teras, Selasa (6/7/2021).
Lanjut Mangala, seluruh ASN, THL, Hukum Tua, Perangkat Desa dan Kelurahan bersama dengan keluarga, wajib Vaksin. Apabila tidak di Vaksin maka TTP untuk ASN, Honor THL, Perangkat Desa dan Kelurahan akan ditunda pembayaran.
”Untuk masyarakat umum yang akan meperoleh pelayanan publik wajib membawa Surat Keterangan Vaksin, apabila masyarakat tersebut tidak membawa surat tersebut, maka untuk memperoleh KTP, KK, Surat Keterangan, Surat Ijin dan lain–lain di tunda proses pelayanan,” pesannya.
Mangala juga menjelaskan, bahwa penerima manfaat seperti BLT, BPNT, PKH juga harus membawa surat keterangan Vaksin, terkecuali bagi yang belum di Vaksin berdasarkan Surat Keterangan Dokter diakibatkan riwayat penyakit yang tidak memungkinkan untuk di Vaksin.
”Untuk masyarakat tersebut, harus mengikut proses scrining dimana pelayanan vaksinasi tersebut dilaksanakan, sehinga dalam proses tersebut Dokter akan memberikan surat keterangan apa bila tidak layak untuk di vaksin, sehinga masyarakat penerima manfaat tersebut dapat menerima bantuan dari Pemerintah, seperti BLT, BPNT, PKH dan lainnya,” tutup Mangala. (***/Angky)