Dipimpin Bripka Bima Pusung, Polres Tomohon Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

TOMOHON – LACAKPOS.CO.ID – Tim Resmob Polres Tomohon, dipimpin Bripka Bima Pusung berhasil menangkap para terduga pelaku curanmor di Kota Tomohon.

Adapun para terduga pelaku yang diamankan adalah :
1.Nama : RM alias vikri alias Revan Karombasan
Pekerjaan : Tiada
Alamat : Desa Paslaten Jaga II Kecamatan Tatapaan
2.Nama : JK alias Jeriko
Pekerjaan : Tiada
Alamat : Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.
3.Nama : YP alias Tats
Pekerjaan : Tiada
Alamat : Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.

Bacaan Lainnya

Dimana diketahui sebelumnya ada beberapa kejadian kehilangan kendaraan bermotor, yaitu :
1. Bulan Mei 2021 di Kelurahan Matani III Kecamatan Tomohon Tengah tepatnya di salah satu rumah kos samping Rumah Makan Manggarai, kendaraan Sepeda motor yang hilang Merk Mio M3 warna Hitam dan Honda Beat Digital warna hitam.
2. Bulan Mei 2021 di Kelurahan Matani Kecamatan Tomohon Tengah tepatnya di jalan menuju ke Rumah Sakit Gunung Maria Tomohon kendaraan yang hilang satu unit sepeda motor Merk Suzuki Smash warna hitam merah.
3. Tempat kost samping RS. Gunung Maria Tomohon kendaraan yang hilang satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3.
4. Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah kendaraan yang hilang satu unit sepeda motor Honda Vario warna Putih dan Honda Beat Street warna Hitam pekat.
5. Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah kendaraan yang hilang satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
6. Bulan Juni Kelurahan Kolongan kompleks lembaga lembaga kendaraan yang hilang satu unit sepeda mo Yamaha Mio Sporty warna putih dan Suzuki FU warna silver.

Menindaklanjuti Laporan Polisi di Polres Tomohon pada bulan Mei 2021 terkait kasus pencurian sepeda motor
serta Aduan masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motor di beberapa lokasi di Kota Tomohon akhirnya Tim Resmob Polres Tomohon melakukan melakukan lidik dan pulbaket terkait kejadian yang terjadi, terutama mencari tahu identitas dan keberadaan pelaku.

Selanjutnya Tim Resmob yang tak kenal lelah melakukan lidik dan pengumpulan informasi, akhirnya Tim Buser mendapat informasi keberadaan salah satu barang bukti sepeda motor hasil curian berada di Desa Kuyanga Kabupaten Mitra. Pada hari Sabtu (26 Juni 2021) Tim Resmob langsung menuju ke Desa Kuyanga untuk memastikan apakah informasi yang di peroleh benar dan akhirnya berdasarkan ciri-ciri kendaraan berupa 2 buah Velk beserta ban motor sama persis dengan sepeda motor yang hilang merk MIO SPORTY dengan lokasi pencurian di rumah kos Kelurahan Kolongan. Selanjutnya Tim Resmob kembali berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha MIO SPORTY warna putih di Desa Ranomeya Tondano, yang di curi di tempat kost yang ada di Kelurahan Kolongan.
Saat mengamankan babuk di Desa Ranomeya, Tim Resmob mendapat info kalau yang menjual babuk adalah lelaki Revan.

Pelaku akhirnya mengarah kepada Revan, Tim Resmob kemudian berusaha menangkap Pelaku, salah satunya dengan menggunakan medsos FB di mana ada yang ingin membeli sepeda motor milik pelaku di Desa Kuyanga. Terjadi kesepakatan, di mana Pelaku akan membawa sepeda motor ke Desa Kuyanga. Pada hari Minggu (27 Juni 2029, rencananya sesuai kesepakatan, Tim Resmob menunggu Pelaku yang akan membawa sepeda motor ke Desa Kuyanga, tetapi pelaku tidak terpancing dan ridak datang ke lokasi yang disepakati di Desa Kuyanga.

Berdasarkan hasil pengembangan, Senin 28 Juni 2021 jam 20.15 wita Tim Resmob akhirnya berhasil menangkap pelaku REVAN, di kompleks parkiran Alfa Omega Kota Tomohon, karena sebelumnya Tim Resmob mendapat informasi kalau Pelaku Revan sering menjaga parkiran di lokasi Alfa Omega.Hasil interogasi terhadap Pelaku Revan, di dapat keterangan, dalam melakukan aksinya, dia bersama dengan dua pelaku lainnya JK alias Jeriko dan YP alias Tats warga Kecamatan Amurang Kabupaten Minsel.

Tak ingin pelaku lainnya melarikan diri, Tim Resmob langsung ke Wilayah Minsel dan pada Selasa 29 Juni 2021 jam 01.99 wita, Tim Resmob berhasil mengamankan YP alias Tats di jalan raya Amurang – Bolaang Mongondow tepatnya di Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang. Tim Resmob selanjutnya berkembang untuk melakukan penangkapan terhadap satu pelaku lainnya, di mana sesuai informasi yang diperoleh, Jeriko sedang tidur dirumahnya dan pada Selasa 29 Juni 2021 jam 03.00 wita, Tim Resmob berhasil mengamankan JK alias Jeriko yang sedang tertidur dirumahnya Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang.

Dari pengakuan ke tiga pelaku kepada Tim Resmob mengakui kalau mereka yang melakukan pencurian di beberapa TKP di Tomohon, dan barang bukti sudah di jual para pelaku di beberapa tempat. Setelah mengamankan ke tiga Pelaku, Tim Resmob juga melakukan pencarian terhadap barang bukti yang telah di jual para Pelaku, dan berhasil diamankan di beberapa lokasi :
– 1 unit sepeda motor satria FU warna biru di Desa Ranomeya Kec. Amurang,
– 1 unit sepeda motor merk YAMAHA MIO M3 warna hitam di Desa Maliku
– 2 unit sepeda motor masing-masing sepeda motor merk Honda Vario warna hitam yang warna semula berwarna merah putih, dan sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam di Desa Pinaling Kecamatan Amurang,
– 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam hijau di Desa Mundung.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatot SIK mengapresiasi kinerja seluruh Personil khususnya Tim Resmob yang berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di wilayah Hukum Polres Tomohon.

“Pengungkapan kasus curanmor tentulah tidak muda, karena saat kejadian pasti tidak diketahui oleh pemilik bahkan tidak ada saksi yang melihat, untuk itu kami mengharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat, untuk menginformasikan kepada kami pihak Kepolisian, jika mendapatkan informasi terkait pencurian kendaraan bermotor, “ucap Kapolres Tomohon, Rabu(30/06/2021).

Kapolres Tomohon juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan, apalagi roda dua, agar dapat memarkir kendaraan di tempat yang aman apalagi di malam hari, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Adapun Barang Bukti yang diamankan adalah :
1. 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna Hitam Hijau
2. 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna putih
3. 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam
4. 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam
5. 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam
6. 1 unit sepeda motor merk Satria FU warna biru.

Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Tomohon untuk tindaklanjut.(***/Angky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *