Diduga Ada Main Mata, Presidium 13 LSM Sulut Meminta Menteri ESDM Copot Inspektur Tambang!

Manado, lacakpos.co.id-Sulawesi Utara sangat terkenal dengan kekayaan SDA yang berlimpah ruah, Kandungan Emas yang ada di Sulut dari data Potensi Sumber Daya Mineral dan Migas Provinsi Sulut, khususnya emas yang terdata kurang lebih 51,150,448 ton tersebar di wilayah Minsel, Mitra, Minut dan Bolmong Raya.

Hal tersebut membuat ketertarikan para Investor untuk berinvestasi di Sulawesi Utara. Namun dibalik kekayaan SDA yang berlimpah ruah sejumlah permasalahan yang berdampak langsung terhadap masyarakat terlebih khusus di Lingkar Tambang pun tak bisa terelakan, mulai dari Penguasaan Lahan secara sepihak, Limbah B3, pengrusakan Lahan dan Hutan, sampai dengan pertambangan ilegal yang dilakukan para pengusaha nakal tanpa mengantongi ijin yang resmi.

Hal tersebut membuat geram sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat di Sulut termasuk Presidium 13 LSM.

Menurut Pierson Rambing, Komisioner Presidium 13 LSM tak menampik bahwa kekayaan SDA di Sulut sangat menggiurkan, maka dari itu Instansi terkait terlebih khusus Kementrian Energi dan Sumber Daya Alam harus extra ketat untuk mengawasi pengolahan Hasil Kekayaan SDA tersebut.

“Hasil Kekayaan SDA di sulut sangat menggiurkan, maka dari itu Kementrian ESDM yang memegang mandat untuk mengawasi Pengolahan SDA harus Extra Ketat agar supaya Pengolahannya sesuai dengan mekanisme yang benar dan mengurangi Dampak yang timbul di masyarakat yang ada di Lingkar Tambang”, ujar Pierson.

Lanjut dikatakan ” untuk pengawasan pengolahan pertambangan di Sulut masih Jauh dari kata “Baik”, pasalnya masih banyak persoalan yang muncul dimasyarakat akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan Kementrian ESDM dalam hal ini Inspektur Tambang Sulut yang merupakan perwakilan Kementrian ESDM. Sejumlah masalah masih muncul, mulai dari maraknya Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) sehingga banyak memakan korban Jiwa, penerbitan ijin yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, bahkan diduga terjadi pembiaran terhadap para pengusaha nakal yang dengan terang-terangan melakukan pertambangan ilegal dengan menggunakan alat berat contohnya di Lokasi Potolo dan Ratatotok”. jelas Pierson, Sabtu(21/11/2020).

Pierson Juga mengatakan dari hasil investigasi di beberapa Perusahaan Tambang yang ada di Bolaang Mongondow Raya, Presidium 13 LSM mendapati bahwa ada Beberapa Perusahaan yang telah mengantongi IUP OP namun diduga belum mengantongi AMDAL yang merupakan acuan kelaikan penerbitan ijin Lingkungan sebelum penerbitan IUP OP,  begitu pun dengan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). ada 2 Perusahaan yang kuat Dugaan belum mengantongi Amdal yakni PT. Monumen Energi Nusantara (MEN) Blok Totabuan dan PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) yang berada di Kecamatan Lolayan.

Selain itu informasi yang di dapat di lapangan bahwa diduga inspektur tambang Sulut ada main mata dengan para cukong yang melakukan pertambangan tanpa ijin, jika informasi tersebut benar maka kami Mendesak Menteri ESDM untuk segera mencopot inspektur tambang Sulut dan segera diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami Tidak Menolak Investasi kami siap di Garda Terdepan asalkan Investasi yang berpihak kepada kepentingan Rakyat, apa bila ada Investor yang ingin berinvestasi di Sulut maka sebaiknya mematuhi paraturan yang sudah ditetapkan, apabila ingin main kucing-kucingan maka kami tidak akan tinggal diam,” ujar Pierson.

Bahkan Kepala Dinas ESDM Sulut Fransiskus Maindoka yang dikonfirmasi oleh Presidium 13 LSM menyatakan bahwa mengenai Izin Dari PT.MEN dirinya akan ke daerah Bolmong untuk memeriksa kelengkapan berkas yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Bolmong.(BL/redaksi).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *