Kejari Bitung Menerima Penitipan Uang Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Dugaan Tipikor Pekerjaan Peningkatan TPA Aertembaga-Bitung.

Bitung, lacakpos.co.id – Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bitung menerima penitipan uang sebesar Rp.1.082.000.000,- (satu milyar delapan puluh dua juta rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Aertembaga Kota Bitung Tahun 2018 dengan Nilai Kontrak Rp. 6.759.000.000.- (Enam Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah) pada Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Prov Sulut Kementerian PUPR Cipta Karya, yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, SH, MM, MH., Kasi Pidsus Kejari Bitung Andreas Atmaji, SH. Kasi Datun Kejari Bitung Devi Angreta, SH dan Jaksa Fungsional Kejari Bitung Feny Alvionita, SH., Kamis (22/10/2020).

Selanjutnya uang titipan tersebut, dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Bitung di BRI cab Bitung.

Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dilakukan secara bertahap yakni, pada tanggal 13 Oktober 2020 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tanggal 14 Oktober 2020 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan hari ini tanggal 22 Oktober 2020 sebesar Rp.382.000.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah).

Sebelumnya Kejari Bitung telah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka dalam perkara ini yakni:
1. FP alias Fommy selaku Kontraktor Pelaksana;

2. TS alias Tony selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

3. ASJP alias Nita selaku Konsultan Pengawas;

4. AK alias Agu selaku Direksi Lapangan.

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.21/2001 tentang Pemberantasan T.P Korupsi subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 jo UU No.21/2001 tentang Pemberantasan T.P Korupsi dalam Pekerjaan Peningkatan TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Aertembaga Kota Bitung Tahun 2018.

Akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp.1.082.000.000,- (satu milyar delapan puluh dua juta rupiah) berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP. Pengembalian kerugian negara ini dilakukan oleh para tersangka di tahap Penyidikan. (PENKUM KEJARI/***ANGKY)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *