Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap 4 Orang Bawa Sabu

Manado, Lacakpos.co.id- Ditresnarkoba Polda Sulut di bawah pimpinan Kombes Pol Eko Wagiyanto SIK, SH, MH dibantu personil dari Polres Boltim  berhasil menangkap 4 orang yang membawa narkotika jenis sabu seberat 22,88 gram.

” Di bantu personil dari Polres Boltim, tim dari Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil menangkap 4 orang laki-laki,” ucap Ditresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wagiyanto SIK, SH, MH dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut, Rabu (08/07/2020).

Bacaan Lainnya

Adapun kronologi penangkapan terjadi pada hari Kamis(02/07/2020) di Posko pengecekan Covid-19 yang terletak di jalan Desa Moyong Kota, Kabupaten Boltim, dimana tim D.F.A.T  Ditresnarkoba Polda Sulut yang di pimpin AKP Hilman Muthalib SH, dan dibantu personil dari Polres Boltim memberhentikan  kendaraan roda empat Daihatsu Sirion warna merah nopol DM 1317 BG dan melakukan penangkapan terhadap salah seorang yang dicurigai memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, ketika diberhentikan di dalam kendaraan tersebut ada empat orang laki-laki, yaitu NK alias Lobus, YM, JC dan VM.

Dari hasil keterangan, ke empat laki-laki tersebut baru sampai dari perjalanan dari Kota Palu, Sulawesi tengah menuju Tompaso Baru.

Dari hasil penggeledahan badan,barang bawaan dan kendaraan yang disaksikan langsung oleh ke empat laki-laki tersebut ditemukan di dalam kendaraan bungkusan plastik hitam berwarna hitam yang terletak di antar rem tangan yang setelah dibuka terdapat narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan aluminium foil dan ada beberapa plastik klip berwarna bening.

Selanjutnya ke empat laki-laki tersebut di bawa ke kantor Polsek Modayag untuk diperiksa dan diambil keterangan, dan selanjutnya dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang di amankan adalah : 1 bh plastik klip bening isi sabu, 1 bh bungkus rokok Surya, 188 bh plastik klip bening kecil, uang tunai sebesar Rp. 218.000 (Dua Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah), 1 buah STNK, 2 bh KTP, 2 bh SIM C, 1 bh HP Mito, 1 bh HP Samsung Flip dan 1 bh HP Mito.

Ke empat laki-laki tersebut di duga melanggar pasal 114 ayat(2) sub pasal 112 ayat(2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 hingga 20 tahun.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *