APBD Perubahan Talaud Segera Rampung, Sekda: Tinggal Menunggu Nomor Registrasi

Sekda Kabupaten Kepulauan Talaud, Dr. Yohanis B. K. Kamagi, AP, M.Si., menyampaikan perkembangan APBD Perubahan 2026 yang kini tinggal menunggu nomor registrasi dari Biro Hukum sebelum memasuki tahap pelaksanaan.

TALAUD, LacakPos.co.id – Proses penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kepulauan Talaud kini memasuki tahapan akhir administrasi. Dokumen anggaran tersebut disebut tinggal menunggu nomor registrasi dari Biro Hukum.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Dr. Yohanis B. K. Kamagi, AP, M.Si., ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/11/2026).

Bacaan Lainnya

Saat ditanya mengenai perkembangan penetapan APBD Perubahan, Yohanis memberikan jawaban singkat bahwa prosesnya kini berada pada tahap penomoran.

“Tinggal menunggu nomor di Biro Hukum,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa proses administrasi APBD Perubahan telah berada pada tahap akhir. Meski demikian, penyelesaian penomoran dan tahapan administrasi berikutnya tetap menjadi bagian penting sebelum anggaran dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.

Rampungnya proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah yang telah direncanakan dalam APBD Perubahan, terutama untuk mendukung pelayanan publik serta percepatan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Di sisi lain, upaya memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan teknis pengelolaan anggaran juga telah dilakukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Talaud, Paul Dimpudus, SE., Ak., CA.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp.

Publik kini menantikan penyelesaian seluruh tahapan administrasi tersebut agar APBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Talaud dapat segera memasuki tahap pelaksanaan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Jemmy Pandesingka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *