Diatensi Publik ! Tuntutan JPU Kejari Kabupaten Malang Tunggu Ekspose Perkara Di Kejati Jatim

Atas : Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen. Bawah : Usai melakukan perusakan dan pencurian tebu, Terdakwa ZA sempat bersitegang dengan Forkopimcam di TKP.

MALANG – LACAKPOS.CO.ID – Viral tersebar luas video perusakan kawasan pertanian tebu diduga kuat dilakukan oleh salah satu warga inisial ZA yang disaksikan banyak warga, unsur Pemerintah Desa Kalipare dan unsur Forkopimpcam Kalipare.

Karena perilakunya ZA dilaporkan oleh pemilik kawasan perkebunan tebu yang merasa jadi pihak yang dirugikan, Hj. Muttamimah Desa Kalipare Kecamatan Kalipare ke Satreskrim Polres Malang.

Bacaan Lainnya

Hasil penelusuran dan investigasi tertutup Lacakpos&tim, perkara ini tahapannya kini sudah dilimpahkan oleh JPU Kejari Kabupaten Malang ke PN Kepanjen dan perkara diregister dengan Nomor Perkara : 250/Pid.B/2026/PN.Kpn serta Bramantyo, SH., M.Hum selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikonfirmasi Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang via Kasubsi 1 intelijen, Bima Haryo, SH., MH membenarkan terkait progress perkara dengan terdakwa ZA.

“Atas perbuatannya ZA terancam pasal kumulatif dan Pelaku didakwa melanggar ketentuan pasal 477, 521 (1), 433 (1) KUHP”, kata Bima Haryo kepada Lacakpos&tim di ruang PTSP Kejari Kabupaten Malang di Kepanjen, Selasa (20/10/2026).

Terdakwa inisial ZA kini terancam pasal pidana pencurian, perusakan perkebunan tebu dan pencemaran nama baik hingga dirinya berlanjut duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kabupaten Malang di Kepanjen.

Terkonfirmasi investigasi Lacakpos&tim di PN Kabupaten Malang di Kepanjen sesuai jadwal dan agenda sidang seharusnya hari ini, Selasa (20/10/2026) JPU Kejari Kepanjen MEMBACAKAN TUNTUTAN.

Namun karena banyaknya atensi dan harapan dari berbagai elemen masyarakat serta termasuk Forkopimcam Kalipare memberikan advice kepada Kejari Kabupaten Malang bahwa atas perilakunya, Terdakwa ZA mengancam kondusivitas wilayah, kini agenda pembacaan tuntutan ditunda dan akan menunggu setelah dilakukan ekspose perkara di Kejati Jawa Timur.

“Betul Pak, agenda pembacaan tuntutan oleh JPU ditunda dan menunggu ekspose perkara di Kejati Jawa Timur”, kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Malang, Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H, Kamis, (22/10/2026)

Terpisah, suami Pelapor, H. Arifin Anwar kepada Lacakpos&tim menyampaikan bahwa rencananya berbagai elemen masyarakat dan warga sekitar yang tergabung pada “Amicus Vuriae” atau Sahabat Pengadilan akan membentangkan spanduk sebagai bentuk dukungan kepada JPU untuk membuat tuntutan maksimal dan Majelis Hakim memvonis maksimal pula dengan pertimbangan kondusivitas wilayah dan dukungan warga sekitar atas penegakan hukum yang memiliki nilai sisi manfaat.

Hal ini seiring dengan arahan Jampidum Kejagung RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, bahwa setiap Jaksa dalam melakukan Penuntutan harus cermat dan penuh kehati-hatian.

“Saya berharap kepada seluruh Jaksa se Indonesia di dalam melakukan Penuntutan harus cermat, teliti dan hati-hati”, kata Jampidum pada sebuah kesempatan.

Pihaknya, tak boleh melakukan kesalahan sekecil apapun, karena proses penegakan hukum itu harus dipertanggung jawabkan selain kepada institusi dan atasan juga kepada publik.

“Dan saya sudah melakukan langkah tegas, jika ada Jaksa yang salah, karena saat ini jika kita melakukan kesalahan kecil maka masyarakat akan membesarkan”, kata Jampidum

Dari informasi yang dirangkum, Terdakwa inisial ZA ditahan Penyidik sejak 31/05/2026 s/d 19/06/2026 dengan Sprint. Han no. : 39/V/2026/Reskrim dan diperpanjang oleh JPU 20/06/2026 s/d 29/07/2026 dengan Surat Penahanan Nomor : 94/M.5.20/EOH..1/VI/2026.

Selanjutnya JPU melakukan perpanjangan penahanan ZA, 29/07/2026 s/d 17/08/2026 dengan nomor Surat Penahanan : 2541/M.5.20/EOH..2/VII/2026.

Saat dilimpahkan ke PN Kabupaten Malang Tersangka ZA oleh Hakim dilakukan penahanan 6/08/2026 s/d 4/09/2026 dengan Nomor Surat Penahanan : 250/Pid.B/2026/PN. Kpn dan hingga kini diperpanjang s/d 03/11/2026.

(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *