Bupati Welly Titah Tegaskan APBD-P Talaud 2026 Rp731 Miliar Diprioritaskan untuk Kebutuhan Masyarakat

Caption: Suasana berlangsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud. ( Pandesingka/LacakPos)

TALAUD, LacakPos.co.id Bupati Kepulauan Talaud Welly Titah menegaskan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp731 miliar telah diarahkan untuk membiayai sejumlah kebutuhan prioritas masyarakat.

Caption: Bupati Kepulauan Talaud Welly Titah. (Pandesingka/LacakPos)

Hal tersebut disampaikan Welly Titah seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka pembahasan dan penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di ruang sidang utama DPRD Talaud, Rabu (16/9/2026).

Menurut Bupati Welly, pemerintah daerah telah berupaya maksimal menyusun alokasi anggaran dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan yang dinilai mendesak.

Caption: Suasana saat penandatanganan dokumen diruang rapar kantor DPRD Kabupaten KepulauanTalaud. ( Pandesingka/)

“Anggaran ini kita upayakan semaksimal mungkin untuk menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Welly Titah.

Ia menjelaskan, sejumlah sektor menjadi perhatian dalam P-APBD 2026, antara lain penyelesaian kewajiban pembayaran gaji ASN yang sebelumnya terdampak defisit anggaran, penguatan pelayanan kesehatan melalui rumah sakit dan puskesmas, pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan, hingga jalan produksi yang menjadi akses penting bagi sektor pertanian.

Bupati mengatakan, pemerintah daerah juga telah berupaya menyelesaikan kewajiban atau utang sebelumnya, sembari tetap membagi alokasi anggaran pada masing-masing perangkat daerah.

“Kita telah melunasi utang-utang sebelumnya, sambil tetap membagi porsi anggaran kepada semua dinas. Harapannya, upaya maksimal pemerintah daerah ini dapat menjawab berbagai keluhan masyarakat,” jelasnya.

Meski demikian, Welly mengakui bahwa tidak seluruh kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Keterbatasan fiskal daerah, termasuk dampak kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, menjadi salah satu tantangan dalam penyusunan P-APBD 2026.

Sementara itu, rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Drs. Engelbertus Tatibi, ME. Dan dihadiri jajaran anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), staf khusus, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Caption: Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Drs. Engelbertus Tatibi, ME., ( Pandesingka/LacakPos)

Dalam keterangannya seusai rapat, Engelbertus Tatibi menjelaskan bahwa APBD induk Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2026 sebelumnya berada pada angka Rp679 miliar. Setelah dilakukan perubahan, terdapat tambahan sekitar Rp52 miliar, sehingga total P-APBD 2026 mencapai Rp731 miliar.

Ketua DPRD menyebut pembahasan anggaran diarahkan untuk menjaga keseimbangan pada setiap pos belanja sekaligus merespons kebutuhan masyarakat.

Sejumlah kebutuhan yang menjadi perhatian di antaranya pembangunan jembatan darurat di Pulau Kabaruan, penguatan fiskal daerah, pembangunan jalan akses produksi, akses pertanian, serta berbagai kebutuhan masyarakat lainnya sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.

Menurut Tatibi, perhatian juga diberikan terhadap kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), termasuk alokasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama sekitar dua setengah bulan.

Ia menegaskan, DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud terus menjalankan fungsi kelembagaan dan berupaya memperjuangkan kepentingan masyarakat di tengah kondisi efisiensi anggaran.

“DPRD Talaud tidak mati suri, tetapi terus berupaya melakukan yang terbaik untuk Kabupaten Kepulauan Talaud,” tegas Tatibi.

Pihak eksekutif juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang telah bersama-sama membahas dokumen perubahan anggaran dengan TAPD.

Dengan disepakatinya Ranperda P-APBD 2026 sebesar Rp731 miliar, tahapan selanjutnya adalah penyampaian dokumen kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna penetapan P-APBD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2026 berlangsung dengan lancar.
(Jemmy Pandesingka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *