MANADO, LacakPos.co.id — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali memperluas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) yang berlokasi di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dalam perkembangan terbaru perkara tersebut, penyidik menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai sah dan cukup berdasarkan ketentuan hukum.
Dari hasil penyidikan, Elisabet Laluyan diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam wilayah konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR. Kegiatan tersebut berlangsung pada areal tanah kurang lebih seluas 5 hektare yang diklaim oleh Elisabet sebagai tanah miliknya.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi dalam perkara ini. Selain keterangan para saksi, penyidik juga memperoleh keterangan dari Elisabet Laluyan serta pendapat ahli di bidang lingkungan dan tanah, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M. Agr.
Berdasarkan hasil keterangan ahli tersebut, aktivitas pertambangan pada lokasi yang dimaksud disebut telah menimbulkan kerugian lingkungan dengan nilai mencapai Rp11.049.505.459.
Pengembangan penyidikan juga dilakukan melalui serangkaian penggeledahan dan penyitaan di kediaman Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin. Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp3.206.836.000.
Selain uang tunai, penyidik turut menemukan barang berupa emas dengan berat masing-masing 84 gram dan 5 gram.
Sementara itu, dalam pemeriksaan lapangan serta kegiatan penyitaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik mengamankan satu unit alat crusher atau mesin pemecah batu. Alat tersebut diduga milik Elisabet Laluyan dan diduga pernah digunakan dalam kegiatan pertambangan di wilayah konsesi IUP PT HWR.
Dengan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menyatakan telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR.
Pasca penetapan sebagai tersangka, Elisabet Laluyan dikenakan penahanan kota. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik akan mendalami rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Kejati Sulut juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/BCL)






