Camat Mandolang Ingatkan Hukum Tua Kelola Dana Desa Sesuai Aturan agar Terhindar dari Masalah Hukum

Caption: Camat Mandolang Davidson A. Suluh, SSTP., M.Si., saat memberitakan Materi. ( ist)

Sosialisasi Dana Desa di Minahasa, Kolaborasi Hukum Tua, BPD, dan Perangkat Desa Jadi Kunci Keberhasilan

MINAHASA, LacakPos.co.id Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Kecamatan Mandolang menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 bagi Pemerintah Desa Tateli Satu dan Desa Tateli Dua. Kegiatan berlangsung di Mercy Water Park, Desa Tateli Satu, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Selasa (4/8/2026).

Bacaan Lainnya

Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, S.STP., M.Si., Camat Mandolang Davidson A. Suluh, SSTP., M.Si., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa Syaiful Arif, S.H., M.H., Kapolsek Pineleng IPTU Sem Marthin, S.H., M.H., Hukum Tua Desa Tateli Satu Tony Pusung, S.Pd., Hukum Tua Desa Tateli Dua Pertiwi Gonibala, perangkat desa, BPD, serta para peserta undangan.

Dalam sambutannya, Camat Mandolang Davidson A. Suluh menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan Dana Desa sangat bergantung pada kepatuhan terhadap tahapan yang telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Menurutnya, apabila seluruh tahapan dijalankan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan keuangan desa, maka berbagai persoalan administrasi dapat dihindari.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) seharusnya telah ditetapkan pada Oktober, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan APBDes agar pencairan Dana Desa dapat dilakukan tepat waktu dan seluruh program dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Davidson mengakui, masih ditemukan keterlambatan dalam pengelolaan keuangan desa. Kondisi tersebut, katanya, umumnya disebabkan kurang disiplin dalam mengikuti tahapan yang telah ditentukan.

“Kuncinya ada pada perencanaan yang baik. Kalau semua tahapan dijalankan sesuai jadwal, maka pelaksanaan kegiatan, penyusunan laporan pertanggungjawaban hingga pengajuan tahap berikutnya akan berjalan lancar,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara Hukum Tua, perangkat desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurutnya, setiap unsur memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sehingga harus saling mendukung demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Davidson mengingatkan agar fungsi pengawasan BPD dilakukan secara konstruktif melalui pemberian masukan dan saran, bukan dengan langsung membawa persoalan ke ranah hukum apabila masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan.

“Kalau seluruh pihak memahami kewenangannya masing-masing dan mampu berkolaborasi, maka pengelolaan Dana Desa akan berjalan tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap aparatur pemerintah desa semakin memahami regulasi pengelolaan Dana Desa sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. (B.Lengkong)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *