Pencemaran Air dan Udara Jadi Sorotan, DLH Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelanggar
MINAHASA, LacakPos.co.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap potensi pencemaran lingkungan, baik air, udara, maupun kerusakan lahan akibat aktivitas usaha.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Nofry W. Lontaan, ST, melalui Kabid DLH pengawasan lingkungan hidup dan pengelolaan, Feibie F.V. Karisoh, SP, M.Si, bahwa terdapat tiga fokus utama dalam pengendalian lingkungan, yakni pencegahan pencemaran air, pencemaran udara, serta kerusakan lahan.
Untuk pencemaran air, DLH melakukan pemantauan kualitas air pada badan air seperti sungai atau saluran drainase. Air limbah dari pelaku usaha wajib memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan. Proses ini diawasi melalui pengujian laboratorium guna memastikan setiap parameter tidak melebihi ambang batas.
“Setiap pelaku usaha wajib mengelola limbahnya dengan benar. Kami memastikan air limbah yang dibuang sudah memenuhi standar aman bagi lingkungan,” jelasnya, kepada wartawan, Selasa (28/4/2026) diruang tamu depan kantor DLH.
lebihlanjut ia menyebut Pengendalian serupa juga diterapkan pada pencemaran udara. DLH memantau kualitas udara ambien dan emisi gas buang yang dihasilkan dari aktivitas usaha, termasuk hotel yang menggunakan genset maupun industri seperti AMP. Jika ditemukan tidak memenuhi standar, maka akan diberikan pembinaan hingga sanksi.
Sementara itu, untuk kerusakan lahan, pengawasan difokuskan pada aktivitas pembukaan lahan. DLH menilai potensi erosi, aliran air permukaan, serta dampak hilangnya vegetasi yang dapat memicu bencana seperti longsor.
Dokumen Lingkungan Jadi Syarat Wajib Usaha
Setiap kegiatan usaha diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan tingkat dampaknya. Untuk skala kecil, cukup dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Sedangkan untuk dampak lebih besar, wajib menyusun dokumen UKL-UPL atau AMDAL.
Penentuan jenis dokumen tersebut didasarkan pada skala dan volume kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dokumen ini menjadi acuan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Pelaku usaha harus menjalankan sesuai dengan yang telah disusun,” tegas Karisoh.
Dokumen lingkungan umumnya disusun oleh konsultan, kemudian dinilai oleh tim uji kelayakan melalui rapat pembahasan. Dalam proses ini, berbagai masukan diberikan agar kegiatan usaha tetap sesuai aturan dan meminimalisir dampak lingkungan.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
DLH juga menegaskan akan memberikan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan. Tahapannya dimulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan.
Jika pelaku usaha tetap membandel setelah diberikan teguran, maka kegiatan dapat dihentikan sampai seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi.
“Biasanya pada teguran kedua, pelaku usaha sudah mulai melakukan perbaikan sesuai rekomendasi,” ujarnya.
Contoh Kasus dan Penanganan di Lapangan
Salah satu contoh yang sering ditemukan adalah pembangunan perumahan yang tidak sesuai rencana awal, seperti pembangunan di area tebing tanpa memperhatikan ruang terbuka hijau. Hal ini berpotensi menimbulkan longsor.
DLH mendorong adanya ruang terbuka hijau serta akses jalan yang memadai untuk mengurangi risiko bencana.
Dalam kasus pematangan lahan, pelaku usaha diwajibkan melakukan penataan kembali serta pengendalian erosi sesuai dokumen lingkungan yang telah disusun.
Kegiatan Tanpa Izin Akan Dihentikan
Terkait aktivitas yang sedang menjadi perhatian publik, termasuk rencana pembangunan lokasi paralayang di wilayah Minahasa, DLH memastikan bahwa kegiatan yang belum memiliki izin lingkungan telah dihentikan sementara.
Tim gabungan dari DLH provinsi, DLH kabupaten, Dinas Kehutanan, Camat Mandolang hingga aparat kepolisian telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan kajian.
“Hingga saat ini, kegiatan tersebut belum memiliki izin lingkungan. Kami masih menunggu hasil kajian tim sebelum ada keputusan lanjutan,” jelasnya.
DLH menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mengantongi izin dan memenuhi komitmen lingkungan sebelum beroperasi.
Saat di konfirmasi Camat Mandolang Davidson A. Suluh, S.STP., M.Si. membenarkan bahwa pada Sabtu tanggal (18/4/2026) ia bersama pemilik lahan, Polsek Pineleng, Danramil serta masyarakat bersepakat, untuk kegiatan di lokasi akan dijadikan paralayang, dihentikan sementara, menunggu kajian selanjutnya.
Terkonfirmasi menurut Camat Mandolang bagian pengurusan perizinan adalah WT.
Saat di hub, WT liwat WhatsApp pribadinya. Hingga berita ini di UP belum ada jawaban Dari bagian pengurusan Perizinan inisial W T. ( butje)






