Setelah Buron 3 Tahun, DPO Kasus Perlindungan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut

Caption: Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO. ( ist)

MANADO, LacakPos.co.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, Minggu (5/7/2026).

Caption: Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO. ( ist)

Terpidana bernama Indra Christian Petra Palendeng ditangkap di wilayah Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, sekitar pukul 14.59 WITA. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, S.H., M.H.

Indra menjadi buronan sejak putusan pengadilannya berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam perkara tersebut, ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dengan memastikan setiap terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan.

Kejati Sulut juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi yang akurat terkait keberadaan para buronan. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Informasi tersebut disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: PR-01/P.1/Kph.3/07/2026 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 5 Juli 2026.
( * Butje)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *