Dua WNA Asal China Diamankan di Sangihe, Imigrasi Tahuna Dalami Aktivitas dan Tujuan Kedatangan

Caption: Dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial LK dan TY yang diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. ( ist)

TAHUNA, LacakPos.co.id Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tahuna mengungkap penanganan kasus dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial LK dan TY yang diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (1/6/2026), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Ready Jootje Ratag, menjelaskan bahwa pengamanan kedua WNA tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dari Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Bacaan Lainnya

Informasi tersebut menyebutkan adanya dua warga negara asing yang berada di atas KM Mercy Teratai dan sedang dalam perjalanan menuju Manado melalui wilayah Kepulauan Sangihe.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna bergerak bersama sejumlah unsur terkait, di antaranya BAIS, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodim 1301/Sangihe, Intelkam Polres Kepulauan Sangihe, serta Syahbandar Pelabuhan Nusantara Tahuna untuk melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa keduanya merupakan warga negara China yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks C2 untuk kepentingan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami masih mendalami tujuan kedatangan dan aktivitas yang mereka lakukan selama berada di Indonesia,” ujar Ready.

Setelah diamankan, LK dan TY dibawa ke Kantor Imigrasi Tahuna guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Petugas juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan keduanya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan senjata api, bahan peledak, maupun benda berbahaya lainnya. Barang yang dibawa kedua WNA itu hanya berupa pakaian, perlengkapan pribadi, dokumen identitas, telepon genggam, obat tradisional, dan sejumlah makanan ringan.

Selanjutnya, petugas melakukan pendalaman melalui pengambilan keterangan serta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memastikan identitas, tujuan perjalanan, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tahuna, Joudy Handry Supit, menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian. Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian,” kata Joudy.

Pemeriksaan terhadap kedua warga negara asing tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Pejabat Imigrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya terkait fungsi pengawasan dan intelijen keimigrasian terhadap orang asing yang masuk maupun berada di wilayah Indonesia.

Hingga kini, penyelidikan masih terus berlanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua WNA asal China tersebut diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, berdasarkan keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, LK dan TY telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna sambil menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Imigrasi Tahuna menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Kepulauan Sangihe, melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Catatan Redaksi: Identitas lengkap kedua WNA tidak dipublikasikan karena proses pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak Imigrasi masih berlangsung. Dugaan pelanggaran keimigrasian yang disampaikan merupakan hasil pemeriksaan awal dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
( Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *