AJB dan PJS Bolmut Kawal Penyelidikan Dugaan Penghalangan Wartawan di Proyek RSUD

Caption: Penyidik Satreskrim Polres Bolmut, periksa saksi wartawan. ( ist)

BOLMUT, LacakPos.co.id Penanganan kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik di proyek pembangunan RSUD Bolaang Mongondow Utara terus bergulir. Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara kembali memanggil sejumlah saksi guna mendalami laporan yang diajukan Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB).

Pada Rabu, 13 Mei 2026, penyidik Satreskrim Polres Bolmut, Brigadir Polisi (Brigpol) Indra H. Harimu, memeriksa dua wartawan yang menjadi saksi dalam insiden pembatasan akses peliputan saat agenda peletakan batu pertama Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di RSUD Bolmut beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan dilakukan di ruang Satreskrim Polres Bolmut sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan Aliansi Jurnalis Bolmut yang terdaftar dengan nomor: 53/V/2026/SPKT/Res-Bolmut.

Salah satu saksi, Sayhrin Mokodompis, mengungkapkan bahwa penyidik meminta keterangan rinci terkait kronologi kejadian di lokasi proyek, termasuk pihak yang diduga melakukan pembatasan akses terhadap wartawan.

“Penyidik meminta penjelasan mengenai situasi di lokasi, siapa yang membatasi akses, dan bagaimana kondisi saat wartawan hendak melakukan peliputan,” ujarnya.

Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian yang mulai aktif melakukan penyelidikan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 Mei 2026, kasus dugaan penghambatan kerja jurnalistik tersebut ditangani Satreskrim Polres Bolmut melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/88/V/RES.0.07/2026/Reskrim.

Penyelidikan dilakukan oleh BRIPKA Aktavianus Tatangin bersama tim Satreskrim Polres Bolmut.

Kasus ini bermula ketika sejumlah wartawan hendak meliput agenda peletakan batu pertama pembangunan Gedung PHTC RSUD Bolmut pada Senin, 27 April 2026. Saat itu, akses menuju lokasi kegiatan dibatasi oleh petugas keamanan dengan alasan hanya tamu undangan resmi yang diizinkan masuk.

Atas kejadian tersebut, AJB melaporkan dugaan penghalangan kerja pers dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 18 ayat (1).

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Bolmut, Romi Lantapa, mengatakan pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut adalah PT Brantas Abipraya selaku pelaksana proyek pembangunan RSUD Bolmut.

“Kami masih menunggu proses penyelidikan berjalan dan berharap ada kejelasan hukum atas laporan ini,” kata Romi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Brantas Abipraya belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
(RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *