MANADO, LacakPos.co.id – Puluhan wartawan dari berbagai daerah di Sulawesi Utara menggelar aksi damai di depan Mapolda Sulut, Senin (11/05/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap seorang jurnalis yang akrab disapa Om Jek terkait dugaan tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial RM alias Recky Montong.
Dalam aksi tersebut, insan pers menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak kepolisian. Mereka meminta agar proses hukum terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa adanya perlakuan tebang pilih.

Para jurnalis juga menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan kerja jurnalistik. Massa aksi meminta penyidik turut menerapkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers terhadap pihak yang dianggap menghambat atau menghalangi tugas wartawan.
Selain menuntut penegakan hukum, peserta aksi mengecam segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, baik berupa kekerasan fisik, tekanan verbal, maupun perusakan alat kerja wartawan di lapangan. Menurut mereka, tindakan tersebut menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Massa juga mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan kepada wartawan saat menjalankan tugas peliputan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Tidak hanya itu, para wartawan turut menyerukan penghentian budaya impunitas dalam kasus kekerasan terhadap pers. Mereka menolak penyelesaian secara damai di luar proses hukum dan meminta agar setiap pelanggaran diproses sesuai aturan yang berlaku.
Dalam tuntutan lainnya, insan pers meminta aparat turut menindak oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk melakukan pemerasan ataupun tindakan di luar etika jurnalistik.
(Juandi/ LacakPos)
Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., MH., menerima langsung aspirasi para wartawan yang melakukan aksi damai tersebut. Di hadapan peserta aksi, Kapolda menegaskan komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran, terkait kasus ini suda ada pemanggilan pertama, jika pemangilan ke dua tidak hadir pihaknya akan melakukan jemput paksa jika tidak kooperatif.
“Sebagai aparat penegak hukum, kami akan menindak tegas setiap oknum yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu. Kami juga siap memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Kapolda Sulut.
Dalam kesempatan itu, perwakilan wartawan menyerahkan dokumen tuntutan secara langsung kepada Kapolda Sulut sebagai bentuk aspirasi resmi insan pers Sulawesi Utara.
Aksi damai berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Kegiatan tersebut menjadi simbol solidaritas wartawan sekaligus pengingat pentingnya menjaga kebebasan pers serta menciptakan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugas di tengah kehidupan demokrasi.
(Juandi)








