TANAH DATAR — LACAKPOS.CO.ID – Dugaan praktik pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN 1 Batusangkar kian menguat. Bantuan pendidikan yang seharusnya diterima utuh oleh siswa dari keluarga kurang mampu itu diduga dipotong secara sistematis oleh pihak sekolah untuk membayar tunggakan uang komite, bahkan hingga beberapa bulan ke depan.
Informasi tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah siswa dan orang tua siswa, yang menyebut praktik pemotongan dilakukan setelah dana PIP dicairkan di bank.
Seorang siswi berinisial H, kepada wartawan, mengaku diminta menyerahkan seluruh Dana PIP kepada oknum guru setelah pencairan.
“Uangnya kami cairkan di bank, setelah itu disuruh menyerahkan semuanya ke sekolah. Katanya atas perintah kepala sekolah. Setelah dihitung, baru dikembalikan sebagian karena dipotong untuk uang komite,” ujar H.
Hal senada disampaikan siswi lain berinisial K. Ia menyebut, khusus bagi siswa kelas XII, pemotongan dilakukan sekaligus untuk beberapa bulan ke depan.
“Kami dipotong bukan cuma tunggakan yang lama, tapi juga langsung untuk beberapa bulan ke depan sampai tamat. Dari sekitar satu juta delapan ratus ribu, saya cuma terima sekitar lima ratus ribuan,” ungkap K.
Berdasarkan penelusuran, khusus siswa kelas XII, Dana PIP diduga langsung dipotong untuk pembayaran komite hingga tujuh bulan ke depan. Akibatnya, dari total dana sekitar Rp1,8 juta, siswa hanya menerima kembali sekitar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Dana PIP yang merupakan hak pribadi siswa dan tidak boleh dipotong, ditahan, ataupun diarahkan penggunaannya oleh pihak sekolah.
Seorang orang tua siswa berinisial Y membenarkan adanya praktik tersebut. Ia mengaku anaknya tidak berani menolak karena khawatir berdampak pada posisi anak di sekolah.
“Anak kami takut. Katanya kalau tidak diserahkan, nanti jadi masalah di sekolah. Kami orang tua jelas keberatan, karena Dana PIP itu untuk kebutuhan sekolah anak, bukan untuk dipotong seperti itu,” ujar Y.
Y menilai, praktik tersebut sangat membebani siswa dan orang tua, terlebih Dana PIP ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.
Atas laporan tersebut, redaksi lacakpos.co.id telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Sofriani, M.Pd.E Kepala SMKN 1 Batusangkar. Namun, kepala sekolah tidak memberikan klarifikasi substansi, dan justru mengarahkan agar konfirmasi diajukan melalui mekanisme PPID.
Sikap ini dinilai menghindari tanggung jawab, karena konfirmasi yang diajukan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menguji kebenaran dugaan peristiwa di lapangan, bukan permintaan dokumen administratif.
Konfirmasi kemudian dialihkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi. Namun, jawaban yang disampaikan justru terkesan melepaskan tanggung jawab struktural.
“Bagusnya konfirmasi langsung ke Cabdin sebagai atasannya langsung,” jawab Habibul Fuadi singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/1/2026).
Pernyataan tersebut menuai kritik, mengingat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat merupakan pihak yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap SMA/SMK negeri di Sumbar.
Sementara itu, Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemotongan Dana PIP di SMKN 1 Batusangkar.
Hal tersebut disampaikan oleh M. Reza Fahlevi, S.H., M.H., Inspektur Pembantu V (Khusus/Investigasi) Bidang Pengawasan dan Penindakan Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
“Saat ini kami di Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat belum menerima laporan pengaduan masyarakat terkait hal ini. Namun, apabila kemudian laporan pengaduan masyarakat tersebut berkadar pengawasan, maka sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023, laporan tersebut wajib ditindaklanjuti,” ujar Reza.
Reza menjelaskan, Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah mengatur bahwa setiap pengaduan masyarakat yang mengandung indikasi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran disiplin aparatur harus ditelaah, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh aparat pengawasan internal pemerintah.
“Jika pengaduan memenuhi unsur pengawasan, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, klarifikasi, hingga audit investigatif. Hasilnya dapat berujung pada rekomendasi sanksi administrasi, penjatuhan hukuman disiplin ASN, atau penerusan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana,” jelasnya.
Reza menambahkan, khusus terhadap pengelolaan bantuan sosial pendidikan seperti Dana PIP, setiap bentuk penyalahgunaan, pemotongan, atau pengalihan bantuan tidak hanya berdimensi pelanggaran administrasi, tetapi juga bersentuhan langsung dengan aspek tindak pidana.
“Bantuan sosial pendidikan bersumber dari keuangan negara. Apabila terdapat pemotongan atau pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, di samping sanksi administrasi dan disiplin aparatur,” ujar Reza Fahlevi.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan Inspektorat ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara, maka hasil pemeriksaan tersebut dapat direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak siswa penerima bantuan pendidikan agar program negara tidak diselewengkan di tingkat satuan pendidikan.(**)






