Ramlan Nurmatias Bahas Batas Wilayah Bukittinggi–Agam dan Sarpras Damkar di Kemendagri

Caption: Wali Kota Bukittinggi, H.M.Ramlan Nurmatias, SH foto bersama Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA. ( ist)

BUKITTINGGI, LacakPos.co.id – Komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi dalam memperkuat tata kelola wilayah dan pelayanan publik kembali ditegaskan melalui kunjungan kerja Wali Kota Bukittinggi, H.M. Ramlan Nurmatias, SH, ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri, Rabu (14/1/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan mendorong percepatan penetapan batas wilayah sekaligus mengupayakan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya pada urusan ketenteraman, ketertiban umum, serta layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Bukittinggi disambut langsung oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, bersama Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah. Salah satu fokus utama pembahasan adalah kejelasan batas wilayah antara Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

Ramlan Nurmatias menjelaskan, Pemko Bukittinggi mengusulkan penarikan dan penegasan garis batas wilayah dengan berlandaskan regulasi daerah, yakni Perda Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bukittinggi Tahun 2010–2030, sebagaimana telah direvisi melalui Perda Nomor 11 Tahun 2017. Selain itu, usulan tersebut juga merujuk pada peta historis Kota Bukittinggi yang diterbitkan pada tahun 1950-an.

Dalam peta tersebut, wilayah Kota Bukittinggi tercatat terdiri dari lima jorong dengan luas sekitar 25,239 kilometer persegi, yang merupakan bagian dari wilayah ulayat Kurai sebagai masyarakat hukum adat Kota Bukittinggi.

Penegasan batas wilayah ini dinilai krusial untuk menunjang arah pembangunan kota, termasuk mendukung Bukittinggi sebagai salah satu daerah percontohan dalam program Integrated City Planning (ICP). Program strategis yang digagas Kementerian PUPR melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) ini diarahkan untuk menciptakan konsep pembangunan perkotaan berkelanjutan dan berdaya saing.

Menanggapi usulan tersebut, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan bahwa proses penetapan batas wilayah akan segera ditindaklanjuti sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan batas daerah, Pemko Bukittinggi juga memanfaatkan pertemuan tersebut untuk mengajukan permohonan bantuan sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Wali Kota menekankan bahwa posisi geografis Bukittinggi yang strategis membuat daerah ini kerap menjadi garda terdepan dalam penanganan kebencanaan di wilayah sekitar.

“Bukittinggi sering terlibat langsung dalam penanganan kebakaran, kecelakaan lalu lintas, bencana longsor, hingga operasi penyelamatan di daerah tetangga. Namun, keterbatasan armada dan fasilitas masih menjadi tantangan,” ujar Ramlan.

Melalui surat resmi, Pemko Bukittinggi mengajukan permohonan hibah berupa mobil pemadam kebakaran berbagai kapasitas, mobil tangki air, serta kendaraan rescue, guna memperkuat layanan perlindungan masyarakat dan meningkatkan respons darurat lintas wilayah.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menerima langsung surat permohonan tersebut dan memberikan apresiasi atas peran aktif Pemko Bukittinggi dalam membantu penanganan kebencanaan di daerah sekitar. Ia memastikan bahwa permohonan tersebut akan dipelajari dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

(*Zakirman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *