Keamanan dan Keselamatan Pelabuhan, Teknologi X-ray Jadi Harapan Warga Sangihe.

Caption: Tampak foto Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tahuna. ( ist)

SANGIHE, LacakPos.co.idSejak awal 2026, pemerintah pusat semakin serius mendorong pemanfaatan teknologi X-ray di sejumlah pelabuhan di Indonesia. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat sistem keamanan, menjamin keselamatan, serta memperlancar distribusi logistik nasional. Meski demikian, penerapan teknologi tersebut memunculkan beragam tanggapan, khususnya dari masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia–Filipina, salah satunya di Pelabuhan Nusantara Tahuna.

Masyarakat menilai hingga kini Pelabuhan Nusantara Tahuna belum menunjukkan kemajuan signifikan dalam penggunaan teknologi pemeriksaan modern. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pelabuhan tersebut tertinggal dibandingkan pelabuhan lain yang sudah mulai bertransformasi. Warga berharap Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tahuna tidak terus bertahan dengan sistem pelayanan lama, melainkan segera beradaptasi dengan kebijakan nasional.

Bacaan Lainnya

Kritik tersebut disampaikan secara terbuka oleh salah satu warga Tahuna, Ibu Fitria. Ia menegaskan bahwa keberadaan teknologi X-ray sangat krusial, terutama untuk pelabuhan yang berada di wilayah perbatasan.

“Sebagai masyarakat, tentu kami berharap Pelabuhan Nusantara Tahuna juga dilengkapi dengan teknologi X-ray seperti di daerah lain. Dengan begitu, keamanan barang bisa lebih terjamin, termasuk mendeteksi minuman ilegal maupun barang berbahaya lainnya yang masuk,” ungkap Ibu Fitria kepada media, Senin (12/1/2026).

Sebagai gambaran, hingga Januari 2026 pemanfaatan teknologi X-ray di pelabuhan Indonesia terus diperluas. Sistem pemeriksaan ini mencakup dua sektor utama, yaitu pemindaian kargo dan pemeriksaan penumpang beserta barang bawaannya.

Pada sektor kargo, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak akhir 2025 telah mengoperasikan pemindai peti kemas berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) serta Radiation Portal Monitor (RPM) di beberapa pelabuhan besar, seperti Tanjung Priok dan Tanjung Emas. Teknologi tersebut memungkinkan pendeteksian barang ilegal, bahan berbahaya, hingga zat radioaktif tanpa harus membuka kontainer, sehingga proses bongkar muat menjadi lebih cepat dan aman.

Sementara itu, untuk pemeriksaan penumpang, sejumlah pelabuhan regional mulai menerapkan kewajiban pemindaian X-ray terhadap barang bawaan. Pelabuhan Biak ditargetkan mulai mengoperasikan sistem ini pada Januari 2026, sedangkan pelabuhan Parepare, Fakfak, dan Malundung (Tarakan) telah lebih dahulu memperketat pengawasan sejak 2025. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mencegah masuknya narkotika, senjata api, bahan peledak, serta produk hewan dan pertanian yang tidak melalui prosedur karantina.

Tak hanya Bea dan Cukai, Badan Karantina Indonesia juga memanfaatkan teknologi X-ray, termasuk unit bergerak (mobile), di sejumlah pelabuhan penyeberangan. Langkah ini bertujuan mencegah penyebaran hama dan penyakit antarwilayah. Seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai regulasi teknis terbaru dari Kementerian Keuangan dan Bea Cukai, seperti PER-22/BC/2023, guna memastikan keselamatan petugas dan lingkungan.

Dengan melihat perkembangan tersebut, masyarakat berharap UPP Kelas II Tahuna dapat menjadikan kebijakan nasional ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan pembenahan. Sebagai pelabuhan strategis di wilayah perbatasan, Pelabuhan Nusantara Tahuna dinilai layak mendapatkan dukungan teknologi modern agar mampu menjamin keamanan, keselamatan, serta pelayanan yang setara dengan pelabuhan lain di Indonesia.

Kritik yang disampaikan masyarakat ini diharapkan menjadi pemicu positif agar UPP Kelas II Tahuna lebih responsif dan proaktif dalam menghadirkan layanan pelabuhan yang modern, aman, dan berdaya saing.

Hingga berita ini di terbitan belum berhasil di konfirmasi pihak UPP Kelas II Tahuna

(Rinny Kampong)

Catatan Redaksi:
Bilamana terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas pemberitaan ini, Redaksi membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak terkait dipersilakan menghubungi Redaksi: 081244890669 untuk dilakukan klarifikasi atau pemuatan hak jawab secara proporsional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *