TANAH DATAR – LACAKPOS.CO.ID – Menindaklanjuti informasi dan laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tim gabungan dari jajaran Polres Tanah Datar melakukan penertiban di wilayah Pulau Aia Tamu, Batang Ombilin, Jorong Baduih, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, pada Minggu, 10 Januari 2026 malam.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi seluruh Kepala Satuan (Kasat) serta puluhan personel dari berbagai satuan fungsi. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Wali Jorong Syafriyanto, Wali Nagari Simawang Firman Malin Panduko, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk transparansi dan sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintahan nagari.
Namun, saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang biasanya digunakan para pelaku PETI. Diduga kuat informasi penggerebekan telah bocor, sehingga para penambang lebih dahulu meninggalkan lokasi dan menarik seluruh peralatan dari area tersebut.
Sebagai langkah tegas, petugas kemudian membakar pondok-pondok liar yang selama ini digunakan sebagai tempat tinggal sementara dan pusat aktivitas para penambang ilegal.
Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Aktivitas PETI ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta mengganggu ketertiban dan kehidupan sosial masyarakat. Polres Tanah Datar berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa penertiban ini tidak berhenti sampai di sini, dan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli serta penindakan lanjutan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan dan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal atau pelindung aktivitas PETI,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Nagari Simawang Firman Malin Panduko menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan Polres Tanah Datar dalam merespons keluhan masyarakat.
“Kami atas nama pemerintahan nagari sangat mendukung tindakan kepolisian. Aktivitas PETI ini sudah lama dikeluhkan masyarakat karena merusak lingkungan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan warga. Kami berharap penertiban ini bisa memberikan efek jera,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Syafriyanto, yang turut menyaksikan langsung kegiatan penertiban di lapangan.
“Kami melihat langsung bagaimana kerusakan yang ditimbulkan akibat PETI ini. Kehadiran aparat kepolisian hari ini memberi harapan bagi masyarakat agar lingkungan kami kembali aman dan lestari,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Ketua BPRN Nagari Simawang, Ms Dt Rajo Nan Hitam, menegaskan sikap lembaga adat dan perwakilan masyarakat nagari yang menolak keras aktivitas PETI.
“BPRN secara tegas menolak segala bentuk penambangan ilegal di wilayah nagari. PETI tidak hanya merusak alam, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai-nilai adat. Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dan siap bersinergi agar aktivitas seperti ini tidak kembali terulang,” tegasnya.
Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum tersebut dan berharap pemerintah serta aparat terus konsisten menindak aktivitas PETI agar tidak kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Dampak Buruk Aktivitas PETI
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin berdampak luas, antara lain:
Kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah dan rusaknya kawasan bantaran sungai.
Pencemaran air sungai, yang mengganggu sumber air bersih dan sektor pertanian.
Ancaman kesehatan masyarakat, akibat paparan limbah dan bahan kimia berbahaya.
Gangguan sosial dan keamanan, termasuk potensi konflik antarwarga serta meningkatnya risiko kecelakaan kerja.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Aktivitas PETI melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polres Tanah Datar menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, pemerintahan nagari, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan.(**)






