MANADO, LacakPos.co.id — Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), khususnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., atas keberanian dan langkah cepat dalam penegakan hukum.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul tindakan tegas Kejati Sulut melakukan penggeledahan terhadap perusahaan tambang serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara. Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penyimpangan di sektor strategis sumber daya alam yang selama ini menjadi perhatian serius publik.
Ketua INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menegaskan bahwa tindakan Kejati Sulut sejalan dengan visi besar pemberantasan korupsi nasional serta Asta Cita, yang menekankan penegakan hukum secara tegas, adil, transparan, dan tidak pandang bulu.
“INAKOR mengapresiasi keberanian dan profesionalisme Kejati Sulut di bawah kepemimpinan Bapak Jacob Hendrik Pattipeilohy. Penggeledahan tambang dan kantor ESDM ini memberi pesan kuat bahwa negara hadir dan serius menjaga tata kelola sumber daya alam dari praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik,” ujar Rolly Wenas, pada Jumat, (19/12/2025).
Menurut INAKOR, langkah hukum yang diambil Kejati Sulut tidak semata bersifat administratif, melainkan merupakan bagian dari upaya strategis membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Selain itu, tindakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan prinsip good governance, akuntabilitas, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil dan gerakan anti-korupsi, INAKOR menyatakan dukungan penuh terhadap kinerja Kejati Sulut. INAKOR juga berharap agar seluruh proses hukum yang tengah berjalan dapat dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas Kejati Sulut ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara, khususnya di sektor sumber daya alam, demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
(butje)






