ENREKANG, LacakPos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Enrekang, Rabu (23/09/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Ikrar Erang Batu dan dihadiri Wakil Bupati Enrekang A. Tenri Liwang, Wakapolres, serta para pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Bupati Andi Tenri Liwang dalam sambutannya mengucapkan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah mendukung dan menyetujui Ranperda tersebut.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan atas persetujuan perubahan APBD 2025 ini,” ujar Tenri Liwang.
Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Enrekang pada 2025 ditetapkan mencapai Rp85–Rp92 miliar, naik signifikan dari realisasi PAD tahun 2024 yang hanya Rp64 miliar. Peningkatan Rp17–Rp24 miliar tersebut menjadi pencapaian penting pada tahun pertama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru, tanpa adanya kenaikan pajak daerah.
Meski demikian, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan berat ke depan. Pada 2026, diperkirakan terjadi pemotongan dana transfer ke daerah sebesar Rp134 miliar, ditambah kewajiban pembayaran utang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Kondisi fiskal kita sedang sulit. Kami berharap kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan DPRD agar keuangan daerah tetap stabil meskipun belanja daerah harus dipangkas,” tegas Tenri Liwang.
Pemkab Enrekang optimistis PAD 2026 tetap dapat meningkat dibanding tahun sebelumnya, meski menghadapi tantangan keterbatasan anggaran.
(Atta)






