SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Gonjang-ganjing tentang kepastian Tukar Guling (Ruislag) Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Karang Penang Oloh yang diperuntukan pembangunan Puskesmas Karang Penang sudah menemui titik terang dan tak perlu diperdebatkan lagi.
Hal ini disampaikan Asisten I Setdakab Sampang, Sudarmanto yang membawahi Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) salah satu diantaranya.
Ini perlu Saya sampaikan Pak, Kata Sudarmanto agar tak jadi informasi sesat dan bias kemana-mana akhirnya.
Pihaknya, dalam hal ini Pemkab Sampang tak sembrono apalagi serampangan.
“Yo mosok terkait status tanah belum jelas, akan dilakukan Pembangunan Puskesmas Karang Penang”,tandasnya meyakinkan.
Saya tak menyalahkan publik Kata Sudarmanto melanjutkan, karena ini bagian dari kebutuhan informasi dan publik butuh kejelasan dan kepastian.
“Pemerintah Kabupaten Sampang dibawah Komando Bapak Bupati, H. Slamet Junaidi gak main-main loch, dalam rangka memenuhi harapan sekaligus memperbaiki berbagai “Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes)”, tegas Sudarmanto penuh semangat.
Masih kata Sudarmanto, apalagi beberapa waktu yang lalu beliau langsung meninjau lokasi rencana “Pembangunan Puskesmas Karang Penang”, itu artinya untuk menjawab kegelisahan publik terkait kebutuhan Fasyankes yang layak dan memenuhi standar.
Selanjutnya Kata Sudarmanto beberapa waktu yang lalu, Senin (21/07/2025) pihaknya sudah menerima Surat Pemerintah Provinsi Jatim yang ditanda tangani langsung Gubernur Khofifah Indar Parawansa
Nomor : 400.10.2/24639/112.2/2025
Perihal : Persetujuan pelepasan hak atas tanah dan/atau tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang untuk Pembangunan Puskesmas Karang Penang.
Dalam surat tegas dinyatakan proses RUISLAG ini sudah sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Pak Sudarmanto meyakinkan jika proses RUISLAG ini sudah melalui penilaian tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Luas 2. 500 m2 dengan nilai sekitar 3,3 M yang dilakukan pelepasan yang berlokasi di Desa Karang Penang Onjur Kecamatan Karang Penang”,rinci Sudarmanto
Dan penggantinya seluas 672 m2 dan 935 m2 dan lebih kecil pengganti serta ada selisih luas 893 m2, namun ada selisih lebih bayar antara Tanah Pengganti dengan TKD sebesar Rp. 1.290.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
“KJPP ini bukan lembaga yang dibentuk Pak RT loch”,Katanya seraya tawa lepas
“KJPP dalam laporannya dengan tegas menyatakan “PADA PRINSIPNYA DAPAT DISETUJUI”, lanjutnya
Dan katanya, KJPP ini sebuah badan usaha yang memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan RI dan memiliki kompetensi serta kemampuan untuk memberikan jasa penilaian oleh Penilai Publik.
Pemrov Jatim menindak lanjuti Surat Bupati Sampang Nomor : 590/899/434.203/2025 Perihal : Permohonan Persetujuan Tukar Menukar Tanah Kas Desa (TKD) Karang Penang Oloh Kecamatan Karang Penang tanggal 20 Juni 2025.
” Clear ya, Ibu Gubernur Jatim sudah menyetujui,” Kata Plt. Kadis PMD Kabupaten Sampang ini melanjutkan pernyataannya penuh semangat kepada Lacakpos&tim, di ruang kerja Asisten I Setdakab Sampang Jl. Jamaluddin, Rabu, (30/07/2025).
(Az)






