MINSEL – LACAKPOS.CO.ID – Pembangunan Desa Lopana kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, terus digalakkan oleh pemerintah desa, dalam hal ini sesuai rapat musyawarah desa yang telah dituangkan dalam APBDes Lopana tahun 2025.
Adapun nilai anggaran sebesar Rp 31.728.000,-(tiga puluh satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah), untuk pelaksanaan kegiatan Rabat Beton di jalan raringis sepanjang 200 meter telah selesai dilaksanakan. Kegiatan Rabat Beton ini bukan saja terkait penataan keindahan desa agar jalan terlihat rapih, bersih dan bebas dari rumput liar, tetapi juga memiliki beberapa fungsi sosial, antara lain fungsi kenyamanan masyarakat yang melintasi jalan raringis menuju pengembangan rumah-rumah penduduk, termasuk akses jalan menuju kantor camat Amurang Timur.
Demikian dinyatakan Pj. Hukum Tua Lopana, Benjamin L. Polii, bahwa pelaksanaan program rabat beton di desa Lopana, khususnya di jalan raringis adalah demi kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan dimaksud, baik oleh pemerintah kecamatan, maupun masyarakat yang memiliki rumah tinggal disekitar jalan raringis, tentunya perlaksanaan rabat beton jalan raringis telah dianggarkan dari Dana Desa (DD) yang dituangkan dalam APBDES tahun 2025, berdasarkan musyawarah bersama pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tegasnya.
Adapun seorang pimpinan BPD, Jootje Mogigir, S.H menyebutkan, bahwa disamping adanya Tim Kerja (TP2K) yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa, maka kami selaku BPD wajib melakukan pengawasan atas pekerjaan rabat beton di jalan raringis ini, agar sosial kontrol berlangsung secara transparan, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat mencapai sasaran, sesungguhnya pekerjaan rabat beton ini memiliki fungsi ganda, disamping mempermudah lalulintas masyarakat kampung dan akses jalan Pemerintah Kecamatan Amurang Timur, maka fungsi lainnya yang tidak kalah penting, yaitu rabat beton berguna bagi akses pertanian/perkebunan masyarakat dan akses menuju destinasi wisata air terjun “Sendoan” Lopana, ucap Jootje Mogigir, S.H.
Senada dengan itu pula beberapa anggota masyarakat desa menyatakan bahwa ,”pelaksanaan kegiatan rabat beton ternyata melibatkan masyarakat desa untuk turut serta membangun dan bekerja dalam kegiatan ini didasarkan pada amanat APBDes yang sesuai ketentuan yang berlaku, bahwa pentingnya masyarakat diberdayakan, ” ungkapnya.
Pada akhir wawancara,
Pj. Hukum Tua Lopana Benjamin L. Polii, menandaskan bahwa, “setiap program pembangunan di desa, kami selalu mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi, sehingga semua kegiatan di desa selaras dengan Astha Cita Presiden Prabowo Subianto, yang harus diimplementasikan secara tepat guna dan tepat sasaran, “ungkapnya.
(Eka Putra)






