Pemerintah Uwuran Dua Berhasil Melaksanakan Musyawarah Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih

Caption: Kegiatan musyawarah koperasi kelurahan merah putih, Kelurahan Uwuran Dua. (ist)

MINSEL – LACAKPOS.CO.ID Pemerintah Kelurahan Uwuran Dua, telah menyelenggarakan Musyawarah Kelurahan Khusus Pembentukan Koprasi Merah Putih, yang membahas pembentukan Koperasi Merah Putih, bertempat di Ruang Rapat Kantor Kelurahan Uwuran Dua Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.

Pada Selasa 27 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional dan instruksi pemerintah pusat dalam mendorong kemandirian ekonomi Kelurahan melalui wadah koperasi.

Rapat dipimpin oleh Ketua LPMK Kelurahan Uwuran Dua, Jorry Linyong, dan dihadiri oleh perwakilan Dinas koprasi dan UMKM Kabupaten Minahasa Selatan,dan Masyarakat Kelurahan Uwuran Dua Kabupaten Minahasa Selatan,dan Tenaga Kerja Koprasi, Kabupaten Minahasa Selatan, Camat Amurang, Perbekel Kelurahan Uwuran Dua, beserta seluruh perangkat Kelurahan Uwuran Dua, tokoh masyarakat, beserta para
peserta calon pengurus Koprasi Merah Putih.

Pokok Pembahasan
Dalam Muskelsus ini, forum membahas lima poin utama sebagai berikut:

Pernyataan Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih,

Kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Kelurahan pada Koperasi,

Penetapan Cakupan Keanggotaan Koperasi,

Penentuan Kegiatan Usaha Utama Koperasi,

Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi,

Seluruh peserta musyawarah menyatakan sepakat dan menyetujui pembahasan pada kelima poin tersebut. Hasil keputusan ini kemudian akan ditindaklanjuti dengan Rapat Anggota Pendirian Koperasi, sebagai langkah lanjutan dalam proses legalisasi dan operasionalisasi koperasi.

Keputusan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara tentang Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.

Dasar Hukum Pelaksanaan
Pelaksanaan Muskelsus ini mengacu pada beberapa regulasi dan surat edaran resmi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kelurahan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih.

Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Musyawarah Kelurahan Khusus ini berlangsung dengan lancar dan tertib sesuai dengan agenda yang telah direncanakan.
Dengan disepakatinya pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih, diharapkan mampu menjadi tonggak awal penguatan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kelurahan Uwuran Dua.

Pemerintah Kelurahan Uwuran Dua, berkomitmen mendukung sepenuhnya pembentukan dan pengembangan koperasi sebagai lembaga ekonomi Kelurahan Uwuran Dua, yang mandiri dan berdaya saing.Ucap Lurah Uwuran Dua, Vivian Lumantow SSTP, kepada Awak Media ini.

Hasil Pemilihan pengurus Koprasi Merah Putih Kelurahan Ranomea, sebagai berikut,
Ketua: Roby Rumengan,SP.,
Wakil ketua satu: Allan S,P Tumbelaka,
Wakil ketua dua: Richard Ottay,
Sekertaris: Regian Kesek,
Bendahara: Nontje T. Tambingon, Spd
Pengawas satu: Lurah Vivian Lumsntow,STP,
Pengawas dua: Jefry Sengkey,
Pengawas tiga: Deasy Rumokoy,

Hadirpula dalam kegiatan ini,
Camat Amurang, Petrus Ulaan S,Sos,
Perwakilan dari Dinas Koprasi dan UMKM
Ketua LPMK. Babinsa, Babinkamtikmas,
dan juga seluruh perangkat Kelurahan yang ada, beserta para tokoh masyarakat beserta masyarakat Kelurahan Uwuran Dua yang hadir.

(Eka Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *