SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Pelantikan sebanyak 45 anggota DPRD Kabupaten Sampang yang berlangsung di Aula Graha Paripurna DPRD, Jalan Wijaya Kusuma Sampang menuai banyak kejanggalan, Senin (26/08/2024).
Kejamggalan ini ditujukan kepada salah satu calon anggota legislatif dari Partai NasDem, sorotan ini cukup berdasar karena diduga kuat syarat administrasi yang seharusnya pemenuhannya diterbitkan dari DPD Partai NasDem tidak diperolehnya.
Calon anggota legislatif dimaksud tidak lain Moh. Fathurrosi yang berangkat dari Dapil II (kecamatan Jrengik, Sreseh dan Tambelangan) .
Data dan informasi yang didapat oleh Lacakpos & tim memastikan jika M. Fathurrosi, mantan anggota Partai NasDem ini sudah dipecat berdasarkan Keputusan DPP Partai NasDem Nomor : 124-Kpts/DPP-NasDem/VI/2024 tentang Pemberhentian Sdr. Moh. Fathurrosi dari Keanggotaan Partai NasDem dan Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Nomor : 2001 2558 6733 9164 an. Sdr. Moh. Fathurrosi, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2024 yang ditanda tangani langsung Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh dan Sekjen DPP Partai NasDem Herman F. Taslim.
Hal ini diperkuat hasil investigasi Lacakpos&tim berdasarkan BA Serah Terima Berkas Persyaratan Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sampang masa jabatan 2019-2024 dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Sampang masa jabatan 2024-2029 di Provinsi Jawa Timur Nomor : 100.1.4.2/1256/011.2/2024 pada Angka Romawi II dinyatakan bahwa 1 orang terdapat kekurangan dokumen dari 45 anggota DPRD Kabupaten Sampang masa jabatan 2024-2029 yang akan dilantik.
BA ini ditanda tangani perwakilan pihak Pemkab Sampang dan Pemprov Jatim, Senin (05/08/2024) bertempat di ruang rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya.
Selanjutnya, pada BA ini pula dijelaskan pada Angka Romawi II sub angka 2. Kelengkapan berkas persyaratan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Sampang masa jabatan 2024-2029 (terlampir) “tidak lengkap”, salah satu diantaranya Model-BB asli dan KTA Parpol.
Bahkan pada pada Surat Biro Pemerintahan Setdaprov Jatim yang ditujukan kepada Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto Nomor : 100.1.4.2/29448/011.2/2024
perihal : Penjelasan terkait Usulan Pengangkatan Pengganti Anggota DPRD Kabupaten Sampang masa jabatan tahun 2024-2029 yang ditanda tangani Plt. Kabiro Pemerintahan dan Otoda Pemrov Jatim, Pulung Chausar, S. STP, M.Si tanggal 07 Agustus 2024, Moh. Fathurrosi belum penuhi syarat.
Selanjutnya pada surat dimaksud item ke :
1. Sebanyak 45 usulan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Sampang masa jabatan 2024-2029, terdapat 1 (satu) orang an. Sdr. Moh. Fathurrosi yang belum melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana pada BA Serah Terima Berkas Persyaratan Nomor : 100.1.4.2/1256/011.2/2024 tanggal 05 Agustus 2024.
Kepastian sejumlah 45 anggota DPRD Kabupaten Sampang masa jabatan 2024-2029 yang akan dilantik ini telah terkonfirmasi dari Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, Anwar Abdullah, Minggu (25/08/2024).
(Abd)






