TANAH DATAR – LACAKPOS.CO.ID – Warga Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kab. Tanah Datar, Sumatera Barat yang merupakan jamaah Mushalla Nurul Akbar pada hari ini tidak bisa lagi mendengar suara azan melalui pengeras suara serta tidak bisa lagi menjalankan aktivitas ibadah dengan nyaman, pasalnya petugas PLN atas nama Wahyudi Dwi Putra atas perintah Mesdiono manajer PLN Rayon Batusangkar telah memutus aliran listrik ke Mushalla itu.
Ironisnya, tunggakan yang memicu pemutusan itu hanya sebesar Rp. 34.985 (kurang dari Rp. 50 ribu).
Dodi, salah seorang jamaah dan warga Jorong Piliang menyayangkan tindakan PLN yang melakukam pemutusan sepihak tanpa didahului surat peringatan dan pemberitahuan.
“Apa itu orang gak punya sisi Ketuhanan ya, hanya karena tunggakan yang nilainya recahan tega memutus aliran listrik ke rumah Allah dan menghambat aktifitas jamaah untuk beribadah,” gumamnya, Sabtu (29/06).
Terpisah, dihubungi melalui seluler miliknya, Mesdiono menejer PLN Rayon Batusangkar mengatakan bahwa pemutusan itu sudah sesuai Standar Operasional Prosesur (SOP) dimana jika lewat tanggal 20 setiap bulannya pelanggan belum membayar tagiahan listrik, PLN berhak langsung memutus sambungan listrik pelanggan.
“Itu sudah sesuai SOP dari PLN Pusat Pak, saat pelanggan mengajukan permohonan pasang baru kita sudah beritahu, kewajiban pelanggan adalah membayar tagihan sebelum tanggal 20, jika lewat tanggal tersbut tidak dibayarkan, kami berhak melakukan pemutusan,” tegasnya, Sabtu (29/06).
Sementara itu, Joni Hermanto, S.H seorang pengamat hukum dan sosial yang juga warga Kabupaten Tanah Datar mengutuk keras tindakan PLN itu, apalagi pemicunya hanya tungakan dengan nilai yang sangat kecil, mustinya PLN lebih mengedepankan wisdom (kebijaksanaan) ketimbang SOP.
“Saya tidak habis fikir, dengan dalih menjalankan SOP PLN harus mengesampingkan sisi kemanusiaan, sisi sosial dan sisi Ketuhanannya dengan memutus aliran listrik rumah ibadah, sehingga rumah ibadah itu tidak bisa lagi difungsikan sebagaimana mestinya, ironisnya pemutusan itu dikarenakan tunggakan sebesar Rp. 34 ribu. Segitu berharganyakah uang Rp. 34 ribu, sehingga wisdom terhadap lingkungan sosial dan Tuhan mereka kesampingkan,” kecamnya.
Ia bahkan langsung menelpon menejer PLN Mesdiono dan meminta Mesdiono untuk menyambung kembali aliran listrik ke Mushalla itu.
“Kalau cuma uang receh Rp. 34 ribu saya punya, saya minta mereka untuk menyambungkan kembali, tunggakan itu biar saya yang bayar, namun saat saya mau bayar ternyata tungakan itu sudah di bayar pihak lain, sehingga tidak adalagi tunggakan Mushalla itu dan PLN harus segera menyambungnya kembali,”. Tutupnya.(**)






