TANAH DATAR – LACAKPOS.CO.ID – Pekan lalu Joni Hermanto, S.H diundang oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat atas perintah Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) guna dimintai klarifikasi terkait pemberitaan di media LacakPos.
“Tampaknya para oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‘nakal’ khususnya di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar tidak dapat lagi leluasa melakukan tindakan berupa perbuatan tercela atau pemerasan terhadap keluarga terdakwa, untuk meringankan tuntutan atau vonis terhadap keluarganya yang dihadapkan dengan hukum atau melakukan penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara yang ditanganinya, “ungkap Joni lewat WhatsApp pribadinya,” pada (29/02/2024).
Lebih lanjut Joni menyebut pasca dimintai klarifikasi oleh Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat pada hari Senin (26 Februari 2024) dalam kapasitasnya sebagai saksi atas pemberitaan portal berita online lacakpos.co.id edisi Rabu (17 Januari 2024) yang lalu terkait dugaan perbuatan tercela berupa permintaan uang oleh GOR oknum JPU dari Kejari Tanah Datar kepada keluarga terdakwa yang sedang berperkara, Pemimpin Redaksi (Pemred) Lacakpos.co.id itu mengaku dihubungi oleh salah seorang petinggi di internal bidang pengawasan Kejagung RI.
Joni menyampaikan pejabat internal Kejagung RI yang enggan ia sebutkan identitasnya itu memberi kemudahan atau akses penuh ke Joni untuk menyampaikan semua temuan dan informasi terkait dugaan perbuatan tercela atau permintaan sejumlah uang (potensi akan terjadinya itu) kepada keluarga pihak yang berperkara yang dilakukan oleh oknum JPU di jajaran Kejari khususnya Tanah Datar.
“Benar, bahkan ia (pejabat internal Kejagung) menyampaikan handphone-nya siap 24 jam menerima informasi serta pengaduan dari saya terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik yang dilakukan oleh oknum JPU di jajaran Kejari, dan beliau akan langsung menurunkan tim dari Jamwas Kejagung (RI) untuk memproses oknum tersebut,” ujarnya.
Joni menambahkan bahwa pejabat tersebut juga menyampaikan ucapan terimakasih serta merasa terbantu atas tindakan Joni selaku Pemred lacakpos.co.id yang fokus menyoroti kinerja buruk para oknum Jaksa ‘nakal’ sehingga memudahkan tugasnya untuk melakukan penindakan dan pengawasan.
“Kami mendukung langkah Pak Joni ini, kalau tidak ada orang seperti Pak Joni tentunya kami juga kesulitan mengawasi oknum-oknum kami yang bermental korup dan nakal seperti itu,” terang Wartawan Utama itu menirukan ucapan pejabat Kejagung RI tersebut.
Selaku Pemred media online nasional Joni juga menyampaikan ucapan terimakasih atas akses kemudahan yang diberikan.
Menurutnya kemudahan ini sangat membantu dalam menunjang kerja jurnalistik khususnya yang berhubungan dengan kinerja buruk oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di jajaran Kejaksaan, demi terciptanya perbaikan.
(bl)






