BOS Dicairkan Setiap Bulan, Sejumlah Kepsek Heran, ini Tanggapan MKKS SMA-SMK se Sulut

MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap ke dua telah di cairkan.Namun metode pencairan kali ini di realisasikan setiap bulan, memantik beberapa Kepala Sekolah penuh heran akan regulasi ini.

Salah seorang Kepsek yang tak mau di tulis namanya mengakui dana bos tahap dua telah direalisasikan dengan metode setiap bulan pengambilan.Hanya saja kami penuh heran kenapa harus di salurkan setiap bulan sedangkan mengacu juknis yang ada itu berbeda dari yang ada.

” Iya dana bos tahap dua di cairkan dengan regulasi pengambilannya setiap bulan berjalan,kenapa harus demikian, ” tanya Kepsek kepada jurnalis di ruang kerjanya Jumat(28/7).

Bukan tak mungkin ada juga para Kepala Sekolah lainnya penuh heran dengan regulasi yang di keluarkan tanpa ada penyampaian sebelumnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Dearah (Disdikda) Sulut Jefry Runtuwene saat di hubungi melalui sambungan selularnya menjelaskan untuk dana bos tahap dua pencairannya di lakukan setiap bulan berjalanya.

” Dana bos tahap dua telah di salurkan dengan metode pengambilan setiap bulan,jadi sekolah-sekolah sudah bisa mengeceknya, ” kata Runtuwene Jumat(28/7).

Sedangkan untuk terperincinya coba menghubungi teknisnya ke tim BOS Dikda Sulut. ” Saya menganjurkan coba menghubungi tim BOS Dikda sebagai teknisnya, ” kata Runtuwene.

Lanjut,regulasi bos di cairkan setiap bulan jurnalis Lacakpos.co.id mencoba menghubungi Ketua MKKS SMK Sulut Drs Moudy Lumintang untuk memintai tanggapannya.

Persoalan dana bos di cairkan setiap bulan itu saya tidak bisa mengomentarinya jadi mohon maaf ya saya no coment.” Untuk itu saya no coment, ” ujarnya.

Sementara Ketua MKKS SMA Sulut Drs Anthonius Rosang mengemukakan terkait pencairan dana bos setiap bulan itu regulasi yang baik,tujuannya supaya tiap-tiap sekolah bisa mengatur dan memenej keuangan sesuai kebutuhan yang di peruntukan.

” Saya melihat regulasi ini untuk mengatur dan mengolah keuangan tiap-tiap sekolah agar lebih berhati-hati dan selektifitas.Makanya di keluarkan metode bos tahap dua pengambilannya setiap bulan, ” tandas Rosang.

Regulasi ini meringankan saat mempertanggung jawabkan laporan-laporan ketika ada pemeriksaan nanti.Adanya indikasi menguntungkan bagi sekolah-sekolah yang besar dengan jumlah siswa yang banyak itu tidaklah demikian.

” Kan tujuan regulasi ini bermaksud bagaimana tiap-tiap sekolah mengolah dan memenej keuangan sesuai kebutuhan yang di butuhkan, ” kata Rosang di kediamannya Sabtu(29/7).(kix)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *