Guna Perkuat Bukti dan Pemberkasan Perkara Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kejagung RI Periksa 3 Orang Saksi

JAKARTA – LACAKPOS.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung, memeriksa 3 orang saksi, Selasa (17/01/23).

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

1.      DS selaku Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

2.      TH selaku Kepala Satuan Pemeriksa Intern BAKTI.

3.      MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, dan Tersangka YS.

Diperiksanya saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Rilis ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers nomor: PR – 091/091/K.3/Kph.3/01/2023. (**/Fanda)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *